Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

H Bur Terpilih Jadi Bupati Takalar

Kompas.com - 08/10/2012, 20:57 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

TAKALAR, KOMPAS.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Takalar, H Bur-Nojeng meraih suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Daerah Takalar 2012 berdasarkan hasil perhitungan KPUD setempat. Pasangan H Bur-Nojeng meraih 49.521 suara mengungguli enam pasangan lainnya.

Hal itu merupakan hasil rapat pleno KPUD Kabupaten Takalar yang digelar di sekretariat KPUD Takalar, Senin (8/10/2012). Rapat pleno dihadiri Ketua KPUD Kabupaten Takalar Faisal Amir, Kapolres Takalar, Dandim, Asisten I, Panitia Pengawas Pemilu (Pengawas) dan para saksi dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Takalar.

Dalam rapat pleno penetapan hasil rekap suara itu menetapkan pasangan nomor urut 2 H Bur-Nojeng sebagai pemenang. Dengan demikian, KPUD Takalar menetapkan Pemilihan Bupati Takalar hanya satu putaran.

Pasangan Bur-Nojeng meraih suara 49.521, mengungguli enam pasangan lainnya. Dimana perolehan suara pasangan Abd Gani-Tombong Rani sebanyak 9.014 suara, Jen Syarif-Gassing Rapi 10.195 suara, H Syamsari Kitta-Hamzah Brlian 40.152 suara, Masniar-Burhan Talli 3.700 suara, Anadi Makmur-Nashar 33.612 suara dan pasangan H Ahmad Dg Se're-Sukwasyah 16.671 suara.

Sementara surat suara sah sebanyak 162.865 dan surat suara tidak sah 1.861, dengan total jumlah yang datang ke TPS sebanyak 164.726.

Dalam perhitungan rekapitulasi di KPUD Takalar, sempat terjadi protes yang diajukan oleh saksi nomor 4, M Darwis yang mengatakan bahwa data yang dimiliki melalui C1 dianggap tidak sama yang dimiliki mulai dari PPS, PPK dan KPU. Akibatnya, saksi nomor 4 M Darwis  menolak menandatangani keputusan tersebut. Penolakan tersebut juga diikuti saksi pasangan nomor urut 5, Mansyur Dg Lau.

Sementara dua pasangan saksi lainnya, nomor urut 3 dan 6 meninggalkan ruangan sebelum rapat pleno perhitungan ditutup oleh Ketua KPUD Faisal Amir. Namun demikian Anggota Panwaslu Takalar Syamsuddin Sarro mengatakan bahwa kalau ada pelanggaran yang ditemukan maka tinggal melapor ke Panwaslu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com