Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Tak Mau Dituding Laporkan Novel

Kompas.com - 06/10/2012, 16:49 WIB

BENGKULU, KOMPAS.com — Keluarga Mulyan Johani, salah seorang korban tewas yang diduga akibat penganiayaan oleh Komisaris Novel Baswedan pada 2004, membantah telah melaporkan pengusutan kasus itu ke Polda Bengkulu.

"Kami tidak pernah melaporkan kasus itu ke Polda Bengkulu karena sejak 2004 kami sudah menunggu janji polisi untuk mengusut kasus kematian adik kami, tapi sampai hari ini tidak jelas," kata Antoni Besmar, kakak kandung Mulyan Johani, Sabtu (6/10/2012), saat dikonfirmasi tentang kasus yang menimpa adiknya delapan tahun silam.

Menurut Antoni, pihak keluarga sangat setuju jika kasus itu diusut tuntas sehingga kronologi pembunuhan adik keduanya itu jelas. Namun, setelah delapan tahun menunggu, baru kini kasus tersebut muncul kembali, dan ia mengaku sama sekali tidak pernah mendesak Polda Bengkulu untuk mengusut kasus tersebut.

"Kalau mau diusut, kami sangat mendukung. Tapi jangan sampai keluarga kami dijadikan kambing hitam karena saat ini Novel sudah menjadi penyidik di KPK, yang juga mengusut korupsi di Polri," ujarnya.

Antoni menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian adiknya pada 2004, saat Novel menjabat sebagai Kepala Satreskrim Polres Bengkulu. Keluarga tidak diizinkan membuka jenazah korban, yang merupakan atlet binaraga itu. Pemakaman korban mendapat penjagaan ketat dari kepolisian.

"Jadi, keluarga sangat kabur dengan penyebab kematiannya. Sebenarnya kami sudah ikhlas, tapi kalau diusut demi keadilan, kami dukung. Jangan ditunggangi dengan maksud lain karena saudara Novel sudah menjadi penyidik KPK," ujarnya.

Mulyan Johani merupakan salah satu dari enam korban yang diduga dianiaya oleh anggota polisi, termasuk Novel yang saat ini menjadi penyidik KPK dan menangani kasus simulator ujian SIM di Korps Lalu Lintas Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Ajun Komisaris Hery Wiyanto didampingi Wakil Direskrimum Polda Bengkulu Ajun Komisaris Besar Thein Tabero dalam keterangan pers di Polda Bengkulu, Sabtu, mengatakan bahwa dua korban atas nama Erwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi menjadi pelapor tindakan pidana umum tersebut pada 1 Oktober 2012.

"Dua korban ini melapor melalui kuasa hukumnya tentang dugaan penganiayaan oleh Kompol N dan kami sudah menggelar pra-rekonstruksi," kata Thein Tabero.

Ia mengatakan, laporan dua dari enam korban penganiayaan pada 2004 itu adalah mereka yang masih hidup, dan bukti proyektil peluru sudah diambil dari kaki korban melalui operasi di betis kiri.

Pada Jumat (5/10/2012) malam, Direskrimum Polda Bengkulu Komisaris Besar Dedy Irianto berniat menangkap Novel dengan mendatangi Gedung KPK di Jakarta. Tindakan ini dihalangi oleh KPK karena dianggap sebagai upaya pelemahan dan kriminalisasi KPK, yang tengah menangani dugaan korupsi yang melibatkan petinggi Polri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com