Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto: Ini Kriminalisasi!

Kompas.com - 06/10/2012, 03:50 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto meyakini tuduhan tindak pidana kepada penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan merupakan bagian dari upaya kriminalisasi anggota KPK.

"Ini bagian dari tindakan kriminalisasi!" kata Bambang dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (5/10/2012) dini hari.

Hadir pula dalam jumpa pers tersebut, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, Anggota Komisi III DPR Tjatur Sapto Edi dan Martin Hutabarat, Rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan. Terlihat pula sejumlah pemuka agama, mahasiswa, anggota DPD, serta mantan pimpinan KPK.

Bambang mengatakan, KPK berharap agar upaya kriminalisasi tidak lagi dilakukan. "Sudah cukup upaya-upaya seperti itu dilakukan pada masa orde baru. Jangan lagi gunakan kekerasan," ujarnya.

Kasus yang dituduhkan Kepolisian kepada Novel, menurut Bambang, sudah selesai pada tahun 2004. Kepolisian menuduh Novel melakukan penganiayaan berat terhadap tersangka kasus pencurian sarang burung walet pada 2004. Kala itu Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polda Bengkulu.

"Novel dituduh melakukan penganiayaan yang sesungguhnya tidak pernah ada di tempat kejadian dan tidak pernah dilakukan," ujar Bambang.

Menurut Bambang, yang sebenarnya terjadi adalah anak buah Novel melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kematian seorang tersangka. Atas perbuatan anak buahnya ini, Novel sudah menanggung sanksi etik. "Kasus itu sudah selesai pda 2004," kata Bambang.

Jumat (5/10/2012) malam, menurut Bambang, ada seorang yang mengaku Kombes Dedi Iryanto dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bengkulu membawa surat penangkapan atas nama Novel ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Sehari sebelumnya, dua utusan Kepala Polri mendatangai Novel. Kedua utusan itu meminta Novel menemui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Korseskrim) Polri Yasin Fanani. "Tujuannya adalah membantu Novel klarifikasi fitnah teror terhadap Novel dari Kapolri sebagai orang tua," kata Bambang.

Atas perintah tersebut, lanjutnya, Novel menjawab akan menghadap jika memang diizinkan pimpinan KPK. Namun, menurut Bambang, pimpinan KPK tidak mengizinkan Novel menghadap.

"Memang eskalasi permintaan kepada penyidik-penyidik KPK yang sedang tangani Korlantas memang diminta segera bertemu dengan Kapolri atau orang-orang terkait Kapolri," ungkap Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com