Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Penjudi Dihukum Cambuk di Aceh

Kompas.com - 05/10/2012, 16:30 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

JANTHO, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang warga Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar divonis Mahkamah Syariah dengan hukuman cambuk akibat melanggar qanun syariat Islam Nomor 13/2003 tentang Maisir (judi).

Mereka tertangkap tangan sedang bermain judi domino di sebuah warung kopi di kawasan Sibreh, Aceh Besar.

Kepala Satpol PP-WH Aceh Besar M. Rusli mengatakan penangkapan dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2012 lalu, dan baru saja divonis oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh besar pada Kamis kemarin.

"Mereka ditangkap polisi dari Polres Aceh Besar dan kemudian diserahkan ke pihak Wilayatul Hisbah atau polisi syariah untuk diproses," jelas Rusdi.

Saat penangkapan, polisi juga menyita uang sebesar Rp 229.000, dan barang bukti lainnya berupa satu set batu domino dan alat tulis. Menurut Rusli, mereka dicambuk setelah divonis Mahkamah Syariah Jantho pada Kamis (4/10/2012) karena terbukti melanggar Pasal 26 ayat (1) Qanun No 13 tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian).

Pelaksanaan hukuman cambuk ini dilakukan di halaman Masjid Agung Al-Munawarah, Kota Jantho yang merupakan ibu kota Kabupaten Aceh Besar. Masing-masing terdakwa mendapat vonis 7 kali cambukan di hadapan khalayak ramai.

"Yang dicambuk hari ini seharusnya ada empat orang, namun pelaksanaan hanya tiga orang, karena yang satunya dalam kondisi sakit berdasarkan keterangan dokter," jelas Rusdi, Jumat (5/10/2012).

Pelaku pelanggaran masing-masing adalah Zulkifli (43), Muslim bin Safwan (42) keduanya warga Desa Tampok Jeurat Raya, Kecamatan Sukamakmur. Kemudian Afifuddin bin Ibrahim (40) dan Baihaqi, yang merupakan warga Desa Tampok Blang, Kecamatan Sukamakmur.

Eksekusi cambuk ini menyedot perhatian warga yang baru saja usai melaksanakan ibadah shalat Jumat. Ini adalah eksekusi cambuk pertama yang diadakan di Aceh Besar untuk tahun 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com