Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPBC Kudus Gagalkan Peredaran 963.600 Rokok Ilegal

Kompas.com - 05/10/2012, 13:28 WIB
Alb. Hendriyo Widi Ismanto

Penulis

KUDUS, KOMPAS.com — Petugas Kantor Pelayanan dan Perizinan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menggagalkan peredaran 963.600 batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Saat ini, pelaku pembuat rokok itu sedang dicari.

Kepala KPPBC Kudus Nugroho Wahyu Widodo, Jumat (5/10/2012), mengatakan, rokok ilegal itu diproduksi di salah satu rumah warga di Desa Kendeng Sidialit, Kecamatan Welahan, Jepara. Petugas menggerebek rumah itu pada Kamis lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari operasi itu, petugas menyita rokok jenis sigaret keretek mesin sebanyak 950.000 batang dan sigaret keretek tangan (SKT) 13.600 batang. Produksi itu dilakukan warga berinisial H yang saat ini sedang dalam pencarian.

"Potensi kerugian negara akibat produksi rokok ilegal itu Rp 254 juta," kata Nugroho.

Nugroho menambahkan, pelaku terjerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Pelaku terancam pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali lipat nilai cukai yang harus dibayar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com