Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Jadi Tersangka Penimbunan Solar

Kompas.com - 05/10/2012, 11:37 WIB
Kris R Mada

Penulis

BATAM, KOMPAS.com — Polisi menetapkan AW, Komisaris PT Ganda Sari Petra Mandiri (GSPM), Kepulauan Riau, sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan dan penyelewengan sedikitnya 3,7 juta liter solar. Jumlah tersangka kasus itu kemungkinan besar bertambah.

Kepala Polda Kepulauan Riau Brigadir Jenderal (Pol) Yotje Mende mengatakan, penetapan AW berdasarkan penyelidikan dua pekan terakhir. AW dianggap bertanggung jawab atas dugaan penimbunan dan penyelewengan solar oleh PT GSPM.

"Penyelidikan masih dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah," ujarnya, Jumat (5/10/2012), di Batam, Kepulauan Riau.

AW merupakan tersangka pertama dalam kasus yang mencuat sejak Selasa pekan lalu itu. Saat itu polisi menyegel Gudang PT GSPM di Bintan. Polisi menemukan enam tangki timbun dan tiga mobil tangki di gudang. Senin lalu, polisi menggeledah Kantor PT GSPM di Tanjung Pinang, Kepri.

Yotje mengatakan, tidak hanya jajaran PT GSPM yang diperiksa. Polisi juga telah memeriksa beberapa pejabat dari sejumlah instansi di Kepri. Pemeriksaan itu terkait perizinan PT GSPM.

Polisi juga akan memeriksa para pemasok PT GSPM. Perusahaan itu mendapat pasokan dari PT Lautan Terang, PT Batam Energi Persada, dan PT Tri Tunas Mekar.

Tiga perusahaan itu memasok sedikitnya 3,5 juta liter solar dengan harga antara Rp 7.380 dan Rp 7.700 per liter. PT GSPM juga membeli lebih dari 200.000 liter solar dari perorangan seharga Rp 6.500 per liter. "Tidak tertutup kemungkinan solar berasal dari solar subsidi," ujar Yotje.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com