Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 7,5 Tahun, Istri Wali Kota Salatiga Menangis

Kompas.com - 04/10/2012, 14:30 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Titik Kirnaningsih yang juga istri Wali Kota Salatiga Yulianto dituntut hukuman 7,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/10/2012). Titik tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) senilai Rp 12,2 miliar.

Mendengar tuntutan tersebut, Titik yang mengenakan jilbab hitam terlihat tak kuasa menahan air mata dan terus tertunduk. Sebab, bukan hanya tuntutan penjara, Titik juga terancam membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 12 miliar subsider empat tahun penjara.

Pada tuntutan yang dibacakan jaksa Slamet Margono, terdakwa yang merupakan Direktur PT Kuntjup sebagai pelaksana proyek terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah diketahui telah terjadi penyimpangan pada proyek tersebut yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 12 miliar. Penyimpangan terjadi pada paket STA 1+800 sampai dengan STA 8+350 tahun 2008 sepanjang 6,5 kilometer.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim yang diketuai Dolman Sinaga kemudian menunda sidang dan akan kembali digelar pada Senin (8/10/2012).

Penasihat hukum terdakwa, Dani Sriyanto, mengatakan, tuntutan JPU yang berkaitan dengan negosiasi harga dinilai terlalu berat. Ia mengatakan, tuntutan harusnya didasarkan fakta persidangan dan tidak berdasar tabel rumusan yang ditentukan. Sebab itu, ia meminta majelis hakim untuk tidak berpedoman pada BPKP yang melakukan audit tidak sesuai prosedur.

Ia menambahkan, jika ada dugaan penyimpangan pada suatu proyek, yang harus dibuktikan yakni kualitas dan volume pekerjaan, bukan justru negosiasi perjanjian kontrak.

"Kami ada data yang tidak dipertimbangkan oleh jaksa, dan akan kami uraikan dalam nota pembelaan," jelasnya.

Seperti diketahui, berdasar hasil audit BPKP Jawa Tengah atas permintaan Polda Jateng, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 12,23 miliar pada proyek tersebut. Pada dokumen lelang proyek JLS tercatat PT Kuntjup bekerja sama dengan PT Kadi International, tetapi tidak direkomendasikan sebagai pemenang lelang.

John Mannopo sebagai Wali Kota Salatiga ketika itu membuat disposisi pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Salatiga Saryono untuk memenangkan PT Kuntjup-PT Kadi. Diduga terjadi sejumlah manipulasi dalam pelaksanaan proyek yang berakibat hasil pengerjaan proyek tak sesuai kontrak sehingga merugikan keuangan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com