Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Batu Terancam Diulang

Kompas.com - 03/10/2012, 17:31 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

BATU, KOMPAS.com - Karena masih ada proses gugatan hukum, pemilihan kepala daerah Kota Batu terancam diulang. Dari empat calon yang ada, tiga pasangan sudah melakukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dari tiga pasangan itu, langsung direspons oleh MK.

Sidang gugatan akan berlangsung pada 8 Oktober mendatang. Mahkamah Konstitusi sudah mengabulkan upaya hukum yang ditempuh oleh tiga pasangan calon, yakni pasangan Abdul Majid-Kustomo (MK), Suhadi-Suyitno (Dino), dan Gunawan-Sundjojo (WakGus). Surat dari MK itu terkait panggilan sidang di MK yang ditujukan pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Batu. Surat bernomor 1005.66/PAN/MK/10/2012 itu dikirim pada Selasa (2/10/2012) melalui faksimile ke KPUD Kota Batu.

Pilkada Kota Batu sudah berlangsung pada Selasa kemarin. Hasil berbagai lembaga yang melakukan penghitungan cepat (quick count) menunjukkan bahwa calon petahana Eddy Rumpoko dan Punjul Santoso (ER-PS) unggul atas pasangan lain.

Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Widyagama Malang, Zulkarnaen, menilai bahwa potensi pilkada ulang itu cukup besar dengan melihat sejumlah gugatan yang diajukan oleh tiga pasangan yang ada. "Prediksi saya, Pilkada Kota Batu kemungkinan besar akan diulang, apa pun hasilnya," kata Zulkarnaen, Rabu (3/10/2012).

Kuasa hukum dari ketiga calon sampai saat ini tetap berjuang untuk membuktikan adanya berbagai pelanggaran terstruktur dan sistematis yang memengaruhi proses pelaksanaan pilkada hingga hasil pilkada. Zulkarnaen memberikan contoh adanya dua kali rapat pleno KPUD Kota Batu yang membahas penetapan pasangan Eddy-Punjul.

"MK bisa meminta bantuan pihak Polda Jatim terkait dengan keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) soal kasus dugaan ijazah palsu Eddy Rumpoko karena sudah pernah turun surat izin dari Presiden untuk pemeriksaan Eddy Rumpoko. Tetapi menjelang pendaftaran pasangan calon di KPUD, keluar SP3 dari Polda Jatim," kata Zulkarnaen mengenai dugaan pelanggaran pilkada.

Melihat kondisi tersebut, Zulkarnaen menilai, Pilkada Kota Batu terancam diulang. MK sudah mengabulkan upaya hukum yang ditempuh oleh tiga pasangan calon itu.

Menanggapi gugatan ketiga calon peserta pilkada, Ketua KPUD Kota Batu Bagyo Prasasti Prasetyo membenarkan bahwa ada surat panggilan sidang ke MK. "Kita akan mempersiapkan kuasa hukum yang akan menangani kasus itu. Kuasa hukum yang kami tunjuk nanti orang baru dan dari profesional," katanya.

Di tempat terpisah, Setyo Eko Cahyono selaku kuasa hukum dari ketiga peserta pilkada menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik adanya panggilan sidang dari MK tersebut. "Sidang ini memang yang kami tunggu. Kita akan urai kenyataan yang sebenarnya," ujarnya.

Setyo merasa optimistis akan memang di persidangan terebut. Pihaknya menuntut pengujian atas putusan KPUD yang telah mencoret Eddy dalam rapat pleno pada 7 Agustus 2012, tetapi kemudian meloloskan pencalonan Eddy sebagai peserta pilkada dalam rapat pleno kedua 21 September 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com