BATAM, KOMPAS.com — Pasangan suami istri WL dan RY akhirnya menjadi tahanan kasus narkotika di Batam, Kepulauan Riau. Keduanya ditangkap di tempat dan waktu terpisah.
Kepala Rumah Tahanan Baloi Anak Agung Gde Khrisna mengatakan, WL lebih dahulu ditahan di rutan. Ia menjadi terpidana kasus narkotika di PN Batam dan ditahan di rutan Baloi sejak 1 Agustus 2012.
"Senin (1/10/2012) siang, istrinya tertangkap membawa sabu ke rutan," ujarnya, Selasa (2/10/2012), di Batam.
Penangkapan RY bermula dari pemeriksaan setiap pengunjung rutan. Petugas memeriksa isi tas RY yang antara lain berupa pakaian untuk WL, suaminya. Di dalam salah satu pakaian itu, petugas menemukan satu bungkus bubuk kristal putih.
"Setelah menemukan bungkusan, petugas memeriksa RY. Dia sempat membantah bungkusan itu miliknya," ujarnya.
Petugas rutan lantas menghubungi Kepolisian Resor Barelang untuk melimpahkan kasus itu. Senin sore, RY dijemput petugas Satuan Narkotika Polres Barelang. Sampai sekarang, ia masih diperiksa polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.