Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KHL Kudus Rp 1,051 Juta Harus Jadi UMK

Kompas.com - 30/09/2012, 11:11 WIB
Alb. Hendriyo Widi Ismanto

Penulis

 

KUDUS, KOMPAS.com — Tripartit Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah menyurvei kebutuhan hidup layak (KHL) Kudus per September 2012. Survei tripartit yang terdiri dari Apindo, SPSI, dan Dinsosnakertrans Kudus itu menghasilkan KHL Rp 1.051.835,35.

Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KFSBI) Kudus Slmaet Machmudi, Minggu (30/9/2012), mengatakan, tripartit harus berkomitmen menjadikan KHL itu sebagai upah minimum kabupaten (UMK) Kudus 2013. Pasalnya, KHL itu merupakan kebutuhan nyata buruh di Kudus berdasarkan survei 60 komponen KHL yang digali dari Pasar Kliwon, Jekulo, Bitingan, dan Mijen.

Patut disesalkan jika sampai saat ini hasil survei KHL tersebut belum disepakati secara tripartit untuk diajukan Bupati Kudus sebagai upah minimum buruh tahun 2013. Bahkan, nilai Rp 1.051.835,35 yang diasumsikan 100 persen KHL masih diperdebatkan antara perwakilan pengusaha (Apindo) dan perwakilan buruh (SPSI).

"Kami menduga ada upaya tidak menjadikan UMK 2013 sesuai dengan KHL. Jika UMK tidak sesuai KHL, upah buruh di Kudus tidak mencukupi untuk buruh lajang, apalagi yang sudah berkeluarga," kata Slamet.

Slamet menambahkan, dari tahun ke tahun hasil survei selalu tidak konsisten menjadi ketentuan UMK. Tahun 2012, upah yang diterima buruh hanya 99,93 persen KHL, yakni sebesar Rp 889.000.

Transparansi dan konsistensi Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus sangat diharapkan. Kenaikan UMK pada kenyataannya hanya berfungsi menyelaraskan kenaikan harga kebutuhan dan tidak pernah meningkatkan kesejahteraan buruh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com