Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang: Pengusul Revisi UU KPK Tak Paham Reformasi

Kompas.com - 26/09/2012, 09:26 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hanya keinginan segelintir oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak paham akan prinsip reformasi. Hal itu dikatakan Bambang, Selasa (25/9/2012), di Jakarta.

"Yang mengajukan revisi UU tidak punya pemahaman yang benar mengenai reformasi. Salah satunya adalah pemberantasan korupsi harus tuntas," kata Bambang.

Ia mengatakan, pemberantasan korupsi secara tuntas merupakan salah satu pilar reformasi. TAP MPR mengatur perlunya dibentuk lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK di era reformasi ini.

"Dan kalau enggak optimal, akan jadi masalah," tambahnya.

Selain itu, menurutnya, optimalisasi lembaga pemberantasan korupsi juga diatur dalam konvensi internasional. Dengan demikian, menurut Bambang, pemangkasan kewenangan KPK melalui revisi UU KPK dapat dikatakan melanggar hukum internasional.

"Pasal UN convention, perlu ada badan antikorupsi yang tidak diintervensi. Review-nya adalah KPK. Perlu dijadikan rujukan dan tidak boleh ada ketentuan yang mendeligitimasi ketentuan dari KPK, jadi kalau dilakukan akan melawan hukum internasional," ujar Bambang.

Bambang mengungkapkan, argumentasi sejumlah anggota Dewan yang getol mendorong revisi UU KPK sebenarnya bisa diperdebatkan. Misalnya, terkait penyadapan. Menurutnya, boleh saja dilakukan untuk tindak pidana kejahatan luar biasa seperti korupsi. Dalam undang-undang terorisme pun, lanjutnya, penyadapan diperbolehkan.

Selain itu, kata Bambang, KPK diakui sebagai satu-satunya lembaga hukum di Indonesia yang memenuhi standar internasional dalam melakukan penyadapan. Bambang juga mencontohkan poin revisi UU KPK yang mengusulkan dibentuknya lembaga pengawasan KPK.

"Argumen yang dibangun mungkin argumen common sense (biasa), cuma dasar argumentasinya lemah. Mereka mengatakan kalau Kepolisian saja punya Kompolnas (lembaga pengawas), Kejaksaan punya Komisi Kejaksaan, kenapa KPK enggak punya?" katanya.

Dia mengatakan bahwa lembaga pengawasan KPK tidak perlu dibentuk mengingat jumlah personel KPK yang jauh lebih sedikit dibanding Kepolisian dan Kejaksaan. Lembaga pengawasan, menurut Bambang, baru layak dibentuk jika KPK sudah memiliki cabang-cabang di seluruh provinsi.

"Tolonglah yang dilihat itu jangan yang bermasalahnya tapi yang dioptimalkan belum diutak-atik. Tolonglah KPK diberi anggaran untuk bangun badan perwakilan, baru nanti ada pengawasan," kata Bambang.

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana revisi UU KPK masih menjadi pertentangan di internal Komisi III DPR. Sejumlah anggota Komisi III DPR menginginkan undang-undang tersebut direvisi sementara lainnya tidak setuju. Melalui revisi UU tersebut, DPR berencana menghapus kewenangan penuntutan KPK dan memperketat mekanisme penyadapan. Selain itu, diusulkan agar KPK tidak boleh merekrut penyidiknya sendiri.

Berita terkait wacana revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com