Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Periksa 17 Saksi Korupsi KPU Batam

Kompas.com - 25/09/2012, 14:32 WIB
Kris R Mada

Penulis

BATAM, KOMPAS.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menjadwalkan pemeriksaan 17 saksi dugaan korupsi di KPU Batam, Kepulauan Riau. Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas Ketua KPU Batam Hendriyanto yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Batam I Made Astiti mengatakan, pemeriksaan dilakukan sejak pekan lalu. Dalam daftar saksi termasuk empat dari lima anggota KPU Batam. Mereka dimintai bersaksi atas perkara yang membelit Hendriyanto, anggota sekaligus ketua KPU Batam. "Semua anggota KPU sudah memberi keterangan secara bertahap," ujar Astiti, Selasa (25/9/2012) di Batam.

Anggota yang pertama diperiksa adalah Ziendra Yanuardi dan Netty Herawaty pada Rabu (19/9/2012) pagi hingga sore. Sementara Ngaliman diperiksa pada Kamis (20/9/2012). Adapun Abdul Rahman diperiksa pada Senin (24/9/2012).

KPU juga sudah memanggil sejumlah staf KPU Batam. Sampai 27 September 2012, kejaksaan merencanakan pemanggilan 17 saksi.

Seperti diberitakan, Hendriyanto diduga merugikan negara sedikitnya Rp 500 juta. Selain Hendriyanto, kasus itu juga mendudukkan Saripudin dan Dedy Syahputra, sekretaris dan bendahara KPU Batam, sebagai tersangka.

Saripudin dan Dedy ditahan sejak Mei 2012. Sementara Hendri belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka dua pekan lalu. Kejaksaan hanya meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencekal Hendri agar tidak bisa melarikan diri ke luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com