Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi, Eks Kapolres Tegal Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 24/09/2012, 19:39 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Mantan Kapolres Tegal Ajun Komisaris Besar Agustin Hardiyanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/9/2012). Terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengamanan pilkada bantuan APBD Provinsi Jawa Tengah dan APBD Kabupaten Tegal senilai Rp 6,6 miliar ini dijerat dengan pasal berlapis.

Dua orang jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Tengah, Ari Praptono dan Widodo, membacakan dakwaan secara bergantian. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Noor Ediyono dengan hakim anggota Erituah Damanik dan Sinintha Sibarani berjalan dengan lancar. Persidangan hanya dihadiri sejumlah kerabat terdakwa.

Mantan Kapolres Tegal periode 2008-2009 ini didakwa pasal berlapis karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran yang sedianya untuk pengamanan pilkada. Berdasarkan dakwaan, dari total anggaran senilai Rp 6,6 miliar, sekitar Rp 1,049 miliar penggunaannya tidak sesuai peruntukan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Anggaran tersebut sedianya juga digunakan untuk biaya operasional lain seperti Operasi Ketupat, Operasi Lilin, serta pengamanan Natal dan Tahun Baru. Namun, diketahui anggaran tersebut justru ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan diberikan kepada beberapa orang, antara lain Kepala Kesbangpolinmas Kabupaten Tegal pada 2008 sebesar Rp 10 juta, Ketua DPRD Kabupaten Tegal 2008 Ahmad Husein sebesar Rp 30 juta. Selain itu, juga untuk membayar utang di Bank CIMB Niaga senilai Rp 6 juta via transfer.

Atas perbuatannya, Agustin didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 juncto Pasal 64 KUHP. Sementara dakwaan subsidairnya adalah Pasal 3 perundangan yang sama.

Salah satu penasihat hukun terdakwa, Novel Al Bakrie, mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi sebab apa yang disangkakan kepada terdakwa tidak jelas dan sangat tidak dimengerti oleh terdakwa. Karena itu, persidangan dilanjutkan Senin (1/10/2012).

Seperti diberitakan, Agustin ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Selasa (4/9/2012). Pada penyelidikan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Jateng didapatkan bukti kuat bahwa selama menjabat mulai 4 April 2008 hingga 25 Februari 2009 ada penyimpangan dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan non-DIPA Polres Tegal senilai Rp 6,6 miliar. Dengan perincian DIPA Rutin Rp 454 juta, DIPA Operasional Khusus Kepolisian Rp 315 juta, APBD Jateng dan Kabupaten Tegal Rp 418 juta serta SSB dan cek fisik senilai Rp 5,4 miliar. Sedangkan berdasar audit BPKP, Ditreskrimsus memastikan kasus tersebut telah merugikan uang negara sebesar Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com