Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Penyanyi Ditangkap 'Nyabu' di Kamar Hotel

Kompas.com - 23/09/2012, 20:30 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang penyanyi elekton atau yang biasa disebut biduan, Trisna (27) ditangkap petugas Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres KPPP Pelabuhan, Makassar, Minggu (23/9/2012). Warga Jalan Landak Baru itu diamankan petugas bersama rekannya, Andi Ical (27) di salah satu hotel di Makassar.

Saat ditangkap, petugas menyita barang bukti satu paket sabu-sabu, satu alat hisap (bong) dan satu plastik bening pembungkus sabu. Penangkapan kedua pelaku itu berawal saat anggota Satnarkoba Polres KPPP Pelabuhan Makassar menerima informasi dari masyarakat.

Berangkat dari informasi itu, petugas langsung turun melakukan penggerebekan di hotel tempat keduanya berada. Alhasil, kedua pelaku ditemukan diduga telah mengonsumsi baram haram jenis sabu-sabu.

"Kedua pelaku kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan kami menemukan beberapa barang bukti. Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan, mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Markas Polres KPPP Pelabuhan, Makassar," kata Kepala Sat Narkoba Polres KPPP Pelabuhan Iptu Andi Purwanto.

Sehari sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Pelabuhan juga mengamankan, Erwin (33) di Jalan Pelita Raya belakang Kantor Dinas Prasarana Umum (PU). Warga Jalan Abu Bakar Lambogo itu diamankan petugas beserta barang bukti satu paket sabu-sabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com