Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Minahasa Selatan Tabrak Aturan

Kompas.com - 22/09/2012, 17:25 WIB
Jean Rizal Layuck

Penulis

MANADO, KOMPAS.com - Sejumlah warga Minahasa Selatan menilai Bupati Christiany Eugenia Paruntu langgar aturan ketika menyerahkan pengelolaan pemerintahan ke Sekretaris Daerah M.C Kairupan. Semestinya pengelolaan pemerintahan dilakukan oleh Wakil Bupati Sonny Tandayu.

Bupati Paruntu selama dua pekan meninggalkan tugas pemerintahan di Minahasa Selatan untuk mengikuti pendidikan pemerintahan di Amerika Serikat program Kementerian Dalam Negeri.

Arie Paslah, warga Minahasa Selatan menyebut keputusan bupati digugat warga yang beberapa kali berdemo di kantor bupati di Amurang. "Bupati tabrak aturan," katanya.

Menurut Arie, bupati melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang mengatur kewenangan pemerintahan daerah, apabila bupati berhalangan maka urusan pemerintahan diserahkan kepada wakil bupati.

Persoalannya bupati dan wakil bupati berkelahi sejak pelantikan dua tahun lalu. "Kami berdemo meminta mereka dua akur, bakubae," katanya.

Arie Paslah mengatakan persoalan bupati dan wakil bupati yang tidak berkomunikasi selama dua tahun membuat pembangunan di daerahnya terhambat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com