Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Batu Loloskan Petahana Ikut Pilkada

Kompas.com - 22/09/2012, 15:35 WIB
Doddy Wisnu Pribadi

Penulis

MALANG, KOMPAS.com -  Pasangan calon petahana (incumbent) Kota Batu, yakni Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Punjul Santoso (anggota DPRD PDI Perjuangan) akhirnya diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu untuk ikut dalam kontestasi Pilkada 2012.

Keputusan untuk meloloskan petahana dilakukan menyusul putusan hakim tunggal Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengabulkan gugatan penggugat PDI Perjuangan terhadap tergugat KPU Kota Batu, untuk menyertakan petahana ikut dalam Pilkada.

Sebelumnya KPU Batu mencoret kepesertaan petahana, karena alasan ketidakabsahan ijazah sebagai syarat. KPU Batu menerbitkan surat untuk meloloskan petahana dengan No 270/2012 tentang penetapan bakal pasangan calon Eddy Rumpoko dan Punjul Santoso dan dibuat hari Sabtu dini hari (22/9/2012).

Keputusan ini didasarkan pada azas kepastian hukum, dan demi lancarnya Pilkada, serta agar tidak mengganggu jadwal Pilkada. KPU tidak mendapat intervensi atau tekanan, dan juga tidak berpolitik, kata Humas KPU Priyanto.

Hari Jumat (21/9/2012) sebelumnya, pendukung petahana melakukan aksi demonstrasi dengan berdemonstrasi di depan kantor KPU Batu, terdiri atas elemen simpatisan PDI Perjuangan sebagai parpol yang mengusung petahana, serta FKPPI, tempat Eddy Rumpoko duduk dalam kepengurusannya. Rapat KPU hingga Jumat siang menghasilkan keputusan, bahwa KPU memerlukan waktu untuk menda patkan amar putusan hakim tunggal PTUN Surabaya, sebelum membuat keputusan.

KPU menyatakan masih mempertimbangkan untuk menentukan mengajukan permohonan banding, atau tidak, terhadap putusan hakim PTUN. Melalui munculnya surat tersebut, berarti KPU memutus kan tidak mengajukan permohonan banding.

KPU tidak mencari kebenaran materiil mengenai keabsahan ijazah petahana yang sebelumnya sudah dikaji dengan seksama dan dikonfirmasikan pada Dinas Pendidikan Pemkot Surabaya sekalipun, sehingga KPU memutuskan mencoret nama petahana.

KPU hanya bekerja pada ranah hukum formal. Ada surat pengganti ijazah, dan hakim memutuskan memenangkan guatan penggugat. Apakah bukti materiil ijazah itu ditelusuri oleh hakim atau tidak, KPU tidak dalam posisi mencari kebenaran sesun gguhnya, katanya.

Eddy Rumpoko semula ditolak oleh KPU Batu, karena mendaftar sebagai bakal calon dengan ijazah SMP dalam bentuk surat keterangan pengganti ijazah. Penelusuran KPU pada pihak-pihak, termasuk kepala sekolah pada sekolah dimaksud hingga kanto r dinas, membuat KPU memutuskan untuk mencoret. Hingga gugatan dilakukan oleh pihak PDI Perjuangan.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com