Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Camat Tersandung Korupsi Raskin

Kompas.com - 22/09/2012, 01:33 WIB
Kontributor Tana Luwu, Husain

Penulis

TANA TORAJA, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Jumat (21/9/2012), menetapkan mantan Camat Sanggalangi, RP, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan beras untuk masyarakat miskin (raskin). Selain RP, Kejaksaan juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu YB (staf kantor Kecamatan Sanggalangi), BS (Koordinator Raskin Sub Divre Bulog Palopo), dan TR (rekanan).

"Keempatnya kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penggelapan secara bersama hingga penyaluran raskin bulan ke-13 tahun 2011 sebanyak 20.160 kg untuk 1.344 kepala keluarga miskin di Kecamatan Sanggalangi tidak tersalurkan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makale, Tana Toraja, Ramel Jasaja, Jumat (21/9/2012).

Akibat perbuatan empat tersangka, terangnya, negara dirugikan sebesar Rp 72.434.880.  Keempatnya diancam pidana kurungan 4 hingga 20 tahun sebab melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Makale juga menetapkan beberapa orang tersangka dalam berbagai kasus korupsi. Dua anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Yohanis Tangdilintin dari Partai Golkar dan Martinus G Lebang dari Partai Demokrasi Kebangsaan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana APBD Toraja Tahun Anggaran 2002-2003 sebesar Rp 2.573.000.000. Kasus tersebut terjadi saat keduanya masih menjabat sebagai anggota DPRD Tana Toraja periode 1999-2004.

Selain itu, salah seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Tana Toraja juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com