Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eddy Sah Bisa Calonkan Diri di Pilkada Kota Batu

Kompas.com - 20/09/2012, 16:28 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

BATU, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memutuskan Eddy Rumpoko, yang saat ini masih menjabat Wali Kota Batu, Jawa Timur, sah bisa mencalonkan kembali pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batu yang akan diselenggarakan pada 2 Oktober mendatang. Eddy Rumpoko mencalonkan sebagai Wali Kota berpasangan calon Wakil Wali Kota Punjul Santoso.

Sebelumnya, Eddy Rumpoko ditetapkan KPUD setempat, tidak lolos verifikasi atau terganjal permasalahan surat keterangan Ijazah dari SMP Taman Siswa. Lalu Eddy menggugat ke PTUN Surabaya, dan menang.

Namun putusan dari PTUN Surabaya itu, belum mendapat tanggapan dari pihak KPUD Kota Batu. Pokja Humas, Perencanaan dan Data KPUD Kota Batu, Supriyanto menyatakan, pihaknya masih belum bisa mengambil keputusan terkait menangnya gugatan Eddy di PTUN Surabaya.

Rencananya anggota KPUD Batu akan segera menggelar rapat terkait keputusan PTUN tersebut.

"KPUD belum ada tanggapan. Dalam waktu dua hari ini, kita baru bisa ambil keputusan terkait putusan PTUN itu," tegasnya, Kamis (20/9/2012).

Lebih lanjut, ketika ditanya soal rencana KPUD untuk mengajukan banding, Supriyanto mengaku semua kemungkinan bisa terjadi. "Apalagi surat suara Pilkada Batu hingga kini masih belum dicetak," katanya.

KUPD, tambahnya, akan segera menggelar rapat internal anggota. Selain itu, KPUD Batu juga akan berkonsultasi dengan KPU Jatim dan KPU pusat.

"Tujuannya, untuk menentukan langkah selanjutnya," katanya.

Sidang putusan PTUN Surabaya tersebut berlangsung pada Kamis (20/9/2012) di Surabaya. Pembacaan putusan itu disampaikan Majelis Hakim Esau Ngefak SH MH dalam materi putusan sengketa Pilkada Kota Batu. Dalam putusan tersebut, pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso dinyatakan sah dan bisa mengikuti Pilkada Kota Batu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com