Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabes Polri Limpahkan Penyelundup Solar ke Kejari Denpasar

Kompas.com - 20/09/2012, 00:55 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Tim penyidik Mabes Polri melimpahkan berkas tersangka penyelundup BBM jenis solar, I Made Wirata, ke Kejaksaan Negeri, Denpasar, Rabu (19/09/2012) setelah dinyatakan lengkap atau P-21. Sesuai mekanisme, penyerahan awal dilakukan ke Kejaksaan Agung selanjutnya Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejari Denpasar.

"Setelah proses tahap II rampung, tim jaksa akan merampungkan dakwaan, baru kemudian akan disidangkan. Kita ikuti mekanismenya,"ujar Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Denpasar, Freddy Runtu kepada wartawan di kantornya.

Dalam pelimpahan ini disertakan barang bukti berupa dua mobil tangki yang sudah disita dan diamankan di Kejari. "Kalau barang bukti kapal pengangkut solat tidak mungkin kami bawa. Namun akan kita cek, berapa jumlah barang bukti seluruhnya," jelas salah seorang anggota penyidik Pertambangan dan Perminyakan Bareskrim Mabes Polri, Roy Sihombing.

Atas perbuatannya, Wirata sebagai pemilik PT Sembilan Pilar dijerat dengan Pasal 53 dan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus penyelundupan ini terbongkar pada bulan Februari, saat Mabes Polri melakukan penangkapan dan kemudian dikembangkan oleh Polresta Denpasar. Enam tangki solar milik PT Sembilan Pilar yang diamankan polisi. Dua tangki di Nusa Dua dan empat tangki solar di Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com