Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kabur Punya Dua Alamat Palsu

Kompas.com - 19/09/2012, 16:41 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Pelaksana harian Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan, Maria Magdalena didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Fahrizal menyatakan pihaknya kini terus memburu Sharen Patricia alias A Liang, terdakwa narkoba yang kabur saat akan dibawa ke PN Medan Selasa kemarin. Kejari juga meminta bantuan kepolisian di Medan dan daerah lain untuk berpartisipasi melakukan pengejaran.

"Statusnya belum DPO. Kami masih meminta bantuan pengejaran dari pihak kepolisian saja. Saat diketahui lari, kami juga telah melakukan koordinasi dengan seluruh maskapai penerbangan dan manajemen Bandara Polonia Medan untuk menghalau pergerakannya," ujar Maria, Rabu (19/9/2012).

Masih kata Maria, dua alamat Sharen yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polda Sumut ternyata fiktif. Dua alamat tersebut ada di Jalan Seroja Gang Rela No 12 B Keluarahan Sunggal, Kecamatan Medan Selayang dan Jalan Setiajadi No A3, Keluarahan Pulo Brayan Darat. Ini terungkap saat tim intelijen Kejari Medan mengecek kedua alamat tersebut.

"Kedua alamatnya ternyata fiktif dan masyarakat sekitar tidak mengetahui dan pernah mengenal Sharen," kata Fahrizal.

Selain jalur udara, untuk mencekal larinya Sharen keluar dari Medan, jalur laut pun telah diantisipasi. Di pelabuhan Belawan, pihak intelijen telah menyebar foto terdakwa, termasuk di stasiun-stasiun bus antar kota dan provinsi.

"Kami juga mengimbau masyarakat dan media massa agar memberikan informasi keberadaan terdakwa jika mengetahuinya," ujar Fahrizal lagi.

Ditambahkannya, dari pengakuan petugas Lapas Medan diketahui selalu ada tiga orang yang menjenguk Sharen selama di tahanan. Selain itu, saat di persidangan di PN Medan pun kerap terlihat ada saja orang yang mendampinginya.

Kajari Medan Bambang Riawan Pribadi, Maria dan Fahrizal mengakui larinya Sharen adalah musibah yang menimpa institusinya. Ia menjelaskan secara terperinci pihaknya tidak mengetahui persis proses larinya terdakwa. Maria sebagai Plh Kasi Pidum yang baru diangkat pada Senin kemarin menggantikan Riki Septa Tarigan, hanya mengetahui kronologi singkat larinya terdakwa dari Pengawal Tahanan (Waltah).

Terpisah, Amran Silalahi, Kadivpas Kementerian Hukum dan Ham wilayah Sumut yang membawahi seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sumut menyatakan, larinya tahanan bukan tanggung jawab pihaknya. Menurut Amran, setiap tahanan yang keluar dari Lapas sesuai mekanisme pemanggilan resmi kejaksaan sehingga hal itu menjadi tanggung jawab penuh kejaksaan.

Lanjut Amran, dalam KUHP juga dijelaskan bahwa kepolisian bertugas melakukan pengawalan kepada tahanan. "Silakan persepsikan sendiri. Saya tidak mau menyebutkan institusi mana yang bersalah atas kejadian ini. Beda ceritanya kalau tahanan kabur melompat dari Lapas, itu tanggung jawab kami," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sharen Patricia alias A Liang adalah terdakwa dalam perkara pemasok sabu 42,65 gram kepada pacarnya, Jimmy Angkasa dan ayah Jimmy, Gunawan alias A Cai, warga Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR br Tarigan menyatakan Sharen melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntutnya dengan 13 tahun penjara. Kemarin rencananya terdakwa akan bersidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com