JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di dua tempat terkait kasus dugaan suap kepengurusan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (19/9/2012).
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan di rumah hakim Heru Kisbandono di Jalan Payung Asri Tengah No.2 Payung Asri, Semarang, dan di rumah Heru Santosa di Perum Puri Asri di Jalan soekarno Hatta Kav.66, Kelurahan Tlogosari Kulon Pedurungan, Semarang. Heru Kisbandono menjadi salah satu tersangka kasus dugaan penyuapan ini, sementara Heru Santosa merupakan adik dari Ketua DPRD Gerobogan M Yaeni.
"Penggeledahan untuk mencari bukti tambahan," kata Johan.
Dalam kasus ini, pemberian suap ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kartini Marpaung diduga terkait kepengurusan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas yang menjerat Yaeni. Pada 27 Agustus lalu, Yaeni divonis dua tahun lima bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Pragsono.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Heru, mereka yang jadi tersangka adalah hakim Kartini dan Sri Dartuti, adik Yaeni. Adapun Kartini diduga menerima suap dari Sri Dartuti terkait kepengursan perkara Yaeni. Sementara Heru, diduga sebagai pihak yang menghubungkan Sri Dartuti dengan Kartini. Kini, Kartini dan Heru ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK, sedangkan Sri Dartuti dititipkan di Rutan Pondok Bambu.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah meminta Imigrasi mencegah Pragsono dan Asmadinata, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang lainnya. Johan beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihaknya tidak berhenti pada penetapan Kartini sebagai tersangka.
Baca perkembangan kasus penangkapan hakim ini di topik pilihan "KPK Tangkap Tangan Hakim"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.