Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penari Erotis Buka Bra, Dibekuk Polisi

Kompas.com - 19/09/2012, 10:52 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan apresiasi terhadap langkah kepolisian yang memidanakan penyanyai cadoleng-doleng di Kota Makassar. Cadoleng-doleng, sejenis orkes dangdut dalam hajatan pernikahan, bagi masyarakat Bugis-Makassar diidentikkan dengan tarian-tarian erotis hingga membuka penutup beberapa bagian tubuh penarinya.

KPAI dalam surat elektroniknya menilai langkah polisi di Makassar itu sebagai bagian dari upaya melindungi anak-anak. "KPAI apresiasi langkah polisi. Untuk memberikan jaminan perlindungan anak, perlu ada efek jera agar masyarakat tidak permisif terhadap tindakan yang melawan hukum," tutur Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam, Selasa (18/9/2012).

Sebelumnya, Polsek Tamalanrea, Kota Makassar, mengamankan penyanyi cadoleng-doleng pada Sabtu malam lalu. Dari tiga penyanyi yang diamankan, dua di antaranya terbukti membuka bra yang dikenakan sehingga menampakkan payudaranya.

Penyanyi cadoleng-doleng yang diringkus bernyanyi dengan diiringi organ tunggal. Penyanyi cadoleng-doleng dan seorang bos, serta pihak yang menyelenggarakan hajatan, masih ditahan. Mereka dijerat UU Pornografi. "Saatnya tegas melakukan penindakan hukum atas tindak pidana pornografi dan pornoaksi untuk lindungi anak-anak," papar Asrorun Niam.

KPAI merupakan lembaga negara independen yang dibentuk Presiden RI berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

***
Berita terkait dapat diikuti dalam topik: Wabah Tarian Erotis di Sulsel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com