MAKASSAR, KOMPAS.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan apresiasi terhadap langkah kepolisian yang memidanakan penyanyai cadoleng-doleng di Kota Makassar. Cadoleng-doleng, sejenis orkes dangdut dalam hajatan pernikahan, bagi masyarakat Bugis-Makassar diidentikkan dengan tarian-tarian erotis hingga membuka penutup beberapa bagian tubuh penarinya.
KPAI dalam surat elektroniknya menilai langkah polisi di Makassar itu sebagai bagian dari upaya melindungi anak-anak. "KPAI apresiasi langkah polisi. Untuk memberikan jaminan perlindungan anak, perlu ada efek jera agar masyarakat tidak permisif terhadap tindakan yang melawan hukum," tutur Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam, Selasa (18/9/2012).
Sebelumnya, Polsek Tamalanrea, Kota Makassar, mengamankan penyanyi cadoleng-doleng pada Sabtu malam lalu. Dari tiga penyanyi yang diamankan, dua di antaranya terbukti membuka bra yang dikenakan sehingga menampakkan payudaranya.
Penyanyi cadoleng-doleng yang diringkus bernyanyi dengan diiringi organ tunggal. Penyanyi cadoleng-doleng dan seorang bos, serta pihak yang menyelenggarakan hajatan, masih ditahan. Mereka dijerat UU Pornografi. "Saatnya tegas melakukan penindakan hukum atas tindak pidana pornografi dan pornoaksi untuk lindungi anak-anak," papar Asrorun Niam.
KPAI merupakan lembaga negara independen yang dibentuk Presiden RI berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
***
Berita terkait dapat diikuti dalam topik: Wabah Tarian Erotis di Sulsel