Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendukung Jokowi-Basuki Diminta Periksa Surat Suara

Kompas.com - 17/09/2012, 09:27 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendukung pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahaja Purnama diminta waspada ketika pemungutan suara di putaran kedua Pilkada DKI, Kamis (20/9/2012). Seluruh pendukung diminta memeriksa surat suara dengan cermat sebelum mencoblos.

"Periksa apakah gambar itu catat atau tidak. Pasalnya, bila ada lubang selain lubang pencoblosan maka dianggap catat dan akan dianulir atau tidak sah," kata Wakil Ketua Umum PP Partai Gerindra Fadli Zon, di Jakarta, Senin (17/9/2012).

Fadli menilai, ada indikasi penggunaan segala cara untuk mengalahkan pasangan Jokowi-Basuki, salah satunya dengan melubangi surat suara terlebih dulu. Pasalnya, kata dia, sudah terpetakan wilayah pendukung Jokowi-Basuki berdasarkan hasil pemungutan suara di putaran pertama Juli lalu.

"Jadi periksa dulu surat suara sebelum mencoblos. Mari kita jaga pemilukada yang bersih, jujur, tanpa ancaman, tanpa kecurangan," ujar Fadli.

Pada pemungutan suara putaran pertama, 11 Juli 2012, pasangan Jokowi-Basuki unggul dengan perolehan suara sebesar 1.847.157 (42,60 persen). Adapun, pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli mendapat dukungan 1.476.648 suara (34,05 persen).

Berita terkait Pilkada DKI Jakarta dapat diikuti dalam Lipsus Kompas.com "Jakarta 1"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com