Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPP PDI-P Optimistis Bisa Ajukan Calon

Kompas.com - 12/09/2012, 23:19 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Andreas Pareira tidak sepakat dengan pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat mengenai kemungkinan gugurnya hak mereka mencalonkan gubernur karena ketiadaan pimpinan definitif setelah mundurnya Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jawa Barat Rudi Harsa Tanaya.

"Pelaksana harian tetap dimungkinkan mengajukan calon gubernur asal dibekali wewenang layaknya ketua definitif," kata Andreas yang dihubungi pada Rabu (12/9/2012).

Sebelumnya, Yayat mengatakan bahwa tipis kemungkinan bagi Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan (DPD PDI-P) untuk mengajukan calon dalam Pilkada Jawa Barat bila posisi Rudi belum digantikan oleh pimpinan definitif yang ditunjuk oleh musda tingkat provinsi.

"Pelaksana tugas tetap diberikan kewenangan layaknya ketua DPD, dan tetap mendapatkan pengakuan berdasarkan surat keputusan DPP," kata Andreas.

Untuk mengantisipasi persyaratan Pilkada Jabar, DPP memastikan untuk merinci kewenangan yang didapatkan pelaksana harian pengganti tugas Rudi untuk sementara. Dengan demikian, siapa pun yang menjabat dipastikan bisa menandatangani surat pencalonan sebagai syarat administrasi yang diminta KPU.

Disinggung mengenai Rudi, Andreas mengatakan bahwa DPP sudah menerima surat pengunduran dirinya. Menurut rencana, Jumat (14/9/2012), DPP akan bertemu Rudi untuk menyerahkan surat pembebasan tugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com