Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 2 Kg Sabu, AK 56, dan Granat Nanas

Kompas.com - 12/09/2012, 06:42 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Satuan Reskrim Narkoba Mapolresta Medan berhasil mengamankan seorang bandar sabu, Hendri Syahputra alias Andri (30), warga Perum Elite Rajawali Blok C-4, Sei Sikambing, Medan Sunggal. Selain Hendri, polisi juga menangkap kurirnya, Rohaningrum (23), penduduk Jalan Gaperta Ujung Komplek ACM Blok C, Tanjung Gusta, Medan Helvetia, dari kawasan Jalan Pasar V Gang Kambing, Desa Helvetia, Selasa (11/9/2012).

Berdasarkan informasi di kepolisian, penangkapan bermula dari tertangkapnya Hendri saat melintas di Jalan Putri Hijau, Medan, menggunakan sepeda motor bersama temannya, Jaka (masuk DPO), yang berhasil melarikan diri saat penangkapan. Dari tangannya, petugas berhasil menyita tiga plastik sabu seberat 32 gram berikut satu timbangan elektrik yang disimpan di dalam tas sandang.

Dari hasil pengembangan, Hendri mengaku mendapat sabu dari Muhammad Husain (36), anggota Polri yang bertugas di Polda Aceh. Walau alamat yang diberikan Hendri tak lengkap, petugas berhasil mengamankan Rohaningrum yang merupakan istri Muhammad Husain.

Saat penggeledahan di rumah Rohaningrum, petugas berhasil menyita sabu seberat 1,9 kg, 620 pil ekstasi, 2 timbangan elektrik, 1 pucuk AK 56, 1 granat nanas, 1 magasin FN penuh peluru, 1 magasin AK penuh peluru, dan 26 butir peluru AK 56. Dari pengakuan Rohaningrum, semua barang bukti tersebut milik suaminya yang bertugas di Polda Aceh.

Kepala Polresta Medan Komisaris Besar Monang Situmorang mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Muhammad Husain dengan berkoordinasi dengan Polda Aceh. "Pelaku diancam Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 8 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 8 miliar. Sabu yang disita diperkirakan seharga Rp 2 miliar lebih," kata Kepala Polres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com