JEPARA, KOMPAS -
Pengurus Persatuan Masyarakat Balong (PMB), Dafik (32), Selasa (11/9), mengatakan, dampak penambangan pasir besi di desa tetangga, Desa Bumiharjo, telah dirasakan masyarakat Desa Balong. Laju abrasi menjadi lebih tinggi karena banyak pasir pantai yang diambil petambang.
Dalam tujuh tahun, puluhan hektar lahan pertanian yang berdekatan dengan kawasan tambang itu terancam abrasi. Pasalnya, daratan di kawasan pantai sudah hilang 5-10 meter.
Menurut Dafik, PMB telah meminta PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX turut melindungi kawasan pesisir Jepara bagian utara itu, baik dari abrasi maupun penambangan. Salah satu hasil kesepakatan antara warga dan PTPN itu, perusahaan penambang pasir tidak diberi izin memasang tiang listrik.
Abrasi
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Jepara Junaidi mengemukakan, kawasan pesisir Jepara memang kritis akibat abrasi. Garis pantai Jepara sudah bertambah dari 72 kilometer menjadi 80 kilometer.
Kawasan pesisir itu terbentang dari Kecamatan Kedung hingga Donorojo. Kawasan abrasi terparah berada di Kecamatan Kedung dan Jepara karena mengancam permukiman dan lahan garam warga.
Terkait laporan adanya kerusakan lingkungan akibat penambangan, BLH Kabupaten Jepara akan mengeceknya terlebih dahulu. Adapun kebijakan selanjutnya akan dibahas pekan depan bersama bupati dan pihak-pihak terkait penambangan.
Sementara itu, 15 warga pesisir yang menjadi tersangka perusakan fasilitas penambangan pasir besi CV Guci Mas Nusantara mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang. Perwakilan LBH Semarang, Mibahul Munir, menyatakan, pihaknya sudah mendapat kuasa untuk mengurus persoalan itu.