Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sapi Impor Ditahan

Kompas.com - 11/09/2012, 02:58 WIB

Gunung Sugih, Kompas - Sebanyak 10.005 sapi bakalan asal Australia yang diimpor empat perusahaan penggemukan sapi di Lampung dan Banten ditahan Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian. Sapi-sapi itu disinyalir masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, Banun Harpini di Lampung, Senin (10/9). Dia mengikuti kunjungan kerja rombongan Komisi IV DPR untuk menelusuri kasus sapi impor yang masuk ke Lampung. Menurut dia, 10.005 sapi betina itu masuk ke Indonesia melalui izin dokumen impor sapi bibit.

”Namun, fisik sapi tidak sesuai dengan izin. Itu ternyata adalah sapi produktif (bakalan), bukan bibit. Sementara saat ini pemerintah membatasi impor sapi bakalan. Aturan impor sapi betina produktif saat ini belum ada,” ujar Banun.

Empat importir

Sapi-sapi ini diimpor oleh empat importir atau feedlot, yaitu PT Tanjung Unggul Mandiri di Tangerang, PT Great Giant Livestock (GGLC), PT Austasia Stockfeed, dan PT Agro Giri Perkasa di Lampung. Sebanyak 2.377 sapi impor itu kini diamankan di Balai Karantina Kelas I Tangerang, sementara 7.628 sapi lainnya berada di Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Ibnu Multazam yang memimpin kunjungan kerja Panitia Kerja Swasembada Pangan Komisi IV ke Lampung mengatakan, sapi- sapi impor yang masuk ke Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan itu harus diekspor kembali ke negara asal.

Dokumen impor sapi-sapi asal Australia itu tidak memenuhi persyaratan yang diatur Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2012 tentang Persyaratan Mutu Benih, Bibit Ternak, dan Sumber Daya Genetik Hewan. Dokumen impor sapi ini tidak dilengkapi keterangan sertifikat klasifikasi bibit dan pedigree (silsilah keturunan) secara individual.

”Kasus (impor sapi) ini menjadi keprihatinan kami terkait upaya swasembada daging. Saat ini peternak tengah bersemangat memelihara sapi-sapi mereka, saat harga di tingkat petani Rp 27.000-Rp 28.000 per kilogram. Impor (sapi ini) dapat mengganggu itu,” tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini membatasi impor sapi bakalan, yaitu hanya 283.000 sapi pada 2012. Kebijakan itu untuk mendukung program swasembada daging pada 2014.

”Repotnya, para pengusaha ini kan umumnya senang coba-coba mencari celah dari aturan. Tidak mungkin mereka tidak paham aturan,” ujar Sudin, anggota Komisi IV DPR asal Lampung.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com