Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penyalur PSK di Bali

Kompas.com - 10/09/2012, 16:46 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Kota Besar Surabaya menahan Yunita alias Keyko (34), seorang perempuan yang diduga sebagai bos besar distributor pekerja seks komersial (PSK).

Keyko disebut-sebut mengoleksi 2.600 PSK yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti mengatatakan Keyko ditangkap 25 Agustus lalu di Bali.

Polisi berhasil menangkap perempuan ini setelah mengembangkan kasus traficking atau perdagangan manusia yang sebelumnya terjadi di Surabaya.

''Tersangka juga memiliki ratusan orang agen penyalur di beberapa kota besar di Indonesia, dan masing-masing agen memiliki puluhan anak buah PSK,'' kata Supari, Senin (10/9/2012).

Para PSK yang dijual, lanjut Suparti, rata-rata dipatok dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Modus penjualannya, tersangka menawarkan beberapa foto kepada pemesan melalui BlackBerry Messenger.

Setelah harga dan PSK yang dikehendaki disepakati, maka pemesan mentransfer 25 persen dari harga yang disepakati kepada tersangka. Sisa pembayaran kemudian diberikan kepada PSK.

''Tersangka tidak pernah bertatap muka langsung dengan pemesan, bahkan anak buahnya, namun seluruh transaksi pembayaran dipusatkan di rekening tersangka,'' tambahnya.

Tersangka kini diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa print out transfer, kartu ATM, buku tabungan, telepon genggam GSM dan CDMA, serta 1.600 foto perempuan dengan berbagai pose seksi.

Tersangka dijerat Pasal 506 dan 296 KUHP dan UU RI No 21 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang total ancaman hukuman 15 tahun penjara. (K15-11)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com