Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KA Sancaka Tabrak Pikap Mogok, Tak Ada Korban

Kompas.com - 09/09/2012, 23:42 WIB

MAGETAN, KOMPAS.com — Sebuah pikap dilaporkan tertabrak Kereta Api Bisnis-Eksekutif Sancaka jurusan Yogyakarta-Surabaya di perlintasan tak berpalang pintu Kilometer 174+400, Desa Pesu, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Minggu malam.

Kejadian ini tidak sampai memakan korban jiwa. Namun, Kereta Api Bisnis-Eksekutif Sancaka (KA Bisnis-Eksekutif Sancaka) bernomor lokomotif CC 20113 tertahan hampir dua jam akibat mobil pikap ringsek menancap di bemper lokomotif.

"Kecelakaannya sekitar pukul 18.18 WIB. Beruntung sopir mobil pikap langsung menyelamatkan diri sehingga tidak ada korban luka ataupun tewas," ujar Manajer Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) VII Madiun Sugianto, Minggu (9/9/2012).

Menurut dia, laju KA Sancaka tertahan akibat pemindahan mobil yang memakan waktu lama. Petugas PT KAI, kepolisian, dan warga bergotong-royong memotong badan mobil dengan bantuan alat las. Sekitar pukul 20.00, pemindahan mobil selesai dan kereta bisa melanjutkan perjalanan ke Stasiun Besar Madiun.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah petugas dan warga di lokasi, kecelakaan bermula saat mobil pikap yang dikemudikan oleh Sumarno, warga Bogorejo, Kecamatan Barat, tiba-tiba mogok di tengah perlintasan.

Sang sopir akhirnya keluar dari mobil untuk mencari bantuan. Namun sebelum mendapat bantuan, mobil tersebut sudah tertabrak dan terseret kereta.

Sugianto memastikan kondisi penumpang tidak ada yang terluka. Demikian juga tiap gerbong, tidak mengalami anjlok ataupun kerusakan.

"Akibat menunggu pemindahan pikap, dua kereta sempat tertahan di Stasiun Madiun. Kereta tersebut adalah Kereta Gaya Baru Malam dan Kereta Mutiara Selatan," tambahnya.

Pihaknya berharap agar pengguna jalan berhati-hati saat melintasi jalur kereta api yang tidak berpalang pintu. Sebab, dari 236 jalan pintu perlintasan (JPL) yang ada di wilayah PT KAI Daop VII Madiun, 172 di antaranya tidak berpalang pintu dan 64 lainnya sudah dijaga petugas.

"Para pengguna jalan hendaknya mendahulukan kereta api yang akan lewat. Hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni undang-undang perkeretaapian," kata Sugianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com