Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Diminta Pecat Hakim Nakal di Semarang

Kompas.com - 07/09/2012, 14:59 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Adanya hakim bermasalah, terutama di Pengadilan Tipikor Semarang, membuat keprihatinan sejumlah pihak. Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah meminta Mahkamah Agung (MA) memecat para hakim nakal.

Kepala Divisi Monitoring Penegak Hukum KP2KKN Jateng Eko Haryanto mengatakan, pemecatan tersebut perlu dilakukan demi penegakan keadilan di Indonesia.

"Hakim nakal yang diduga terlibat mafia peradilan harusnya dipecat, bukan dimutasi bahkan dengan jabatan lebih tinggi," ungkapnya Jumat (7/9/2012).

Hal ini disampaikan Eko terkait mutasi jabatan sejumlah hakim dan juga Ketua Pengadilan Negeri Semarang Sutjahyo Padmo Wasono. Menurutnya, MA harus bersikap tegas dan tidak melindungi hakim yang bermasalah untuk memberikan efek jera. Sebab, posisi hakim sangat penting untuk penegakan kebenaran dalam suatu perkara.

Ia menegaskan, jika ingin membongkar mafia peradilan di Kota Semarang, KPK juga harus bertindak cepat dengan menyita dokumen yang terkait dengan penetapan komposisi majelis hakim yang bermasalah. Komisi Pemberantasan Korupsi, ungkapnya, juga harus memeriksa sejumlah pihak terkait masalah ini demi membersihkan mafia peradilan dari PN Semarang.

Seperti diberitakan, MA melakukan mutasi sejumlah hakim Pengadilan Tikipor Semarang, termasuk Ketua PN Semarang Sutjahyo Padmo Wasono yang dpindahkan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung. Mutasi diduga karena yang bersangkutan terlibat kasus suap perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Kabupaten Grobogan dengan tersangka hakim Kartini Marpaung.

Hakim karir Lilik Nuraini yang sebelumnya menjadi hakim kasus tersebut juga dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Tondano, Sulawesi Utara. Lilik dimutasi karena terkena sanksi disiplin.

Selain itu, terdapat tiga hakim ad hoc yang juga dimutasi, yakni Lazuardi Lomban Tobing, Asmadinata, dan Kartini Marpaung. Asmadinata dimutasi ke Ambon dan Lazuardi ke Ternate. Sedangkan Kartini yang seharusnya ke Gorontalo batal dimutasi karena tertangkap tangan oleh KPK saat transaksi suap bersama Hakim Tipikor Pontianak Heru Kisbandono serta Sri Dartuti, adik kandung Ketua DPRD non aktif Kabupaten Grobogan M Yaeni yang kasusnya ditangani Kartini.

Suap diduga terkait dengan kasus korupsi anggaran pemeliharaan mobil dinas Kabupaten Grobogan. Posisi Kartini sendiri saat ini sudah dinonaktifkan oleh MA dan menjadi tahanan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com