Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Bandar Narkoba Toraja Diringkus

Kompas.com - 05/09/2012, 18:33 WIB
Kontributor Tana Luwu, Husain

Penulis

TANA TORAJA, KOMPAS.com - Unit Satuan Narkoba Polres Tana Toraja berhasil membekuk RM (40), bersama dua orang rekannya SM dan Ms yang diduga kuat sebagai bandar narkoba di wilayah Toraja, Selasa (4/9/2012) sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku ditangkap di rumah RM, Jalan Sa'dan, Kecamatan Tallonglipu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Penangkapan bandar narkoba yang dilakukan aparat kepolisian sempat menggegerkan warga, namun polisi berhasil meringkus ketiganya tanpa perlawanan berarti. Selain ketiga tersangka narkoba, polisi juga mengamankan dua warga yang kedapatan sedang bermain judi di tempat tersebut.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 118 gram siap edar, alat timbang, bong, alat pengisap sabu, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 19.120.000, yang diduga merupakan hasil penjualan sabu-sabu.

Kapolres Tana Toraja Ajun Komisaris Besar Polisi Yudi AB Sinlaeloe mengatakan, dari jenis maupun jumlah barang bukti yang disita, tersangka RM diduga adalah bandar narkoba yang menguasai wilayah Toraja Utara dan Tana Toraja.

"Lelaki RM sudah lama kami cari dan dimasukan di daftar pencarian orang (DPO) bandar narkoba," tegasnya Yudi, Rabu (5/9/2012).

Penangkapan ini, kata Kapolres, terbesar yang dilakukan Polres Tana Toraja dalam beberapa tahun terakhir ini. Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap beberapa pengguna narkoba, namun barang bukti yang diperoleh dalam jumlah yang kecil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak Januari 2010 polisi hanya menangani satu kasus narkoba dengan satu tersangka. Sementara 2011 meningkat jadi lima kasus dengan tujuh tersangka. Dari januari hingga September 2012, Polres Tana Toraja sudah menangani empat kasus dengan jumlah tersangka sepuluh orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com