Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Jam, Bupati Luwu Diperiksa Polisi

Kompas.com - 04/09/2012, 20:23 WIB
Kontributor Tana Luwu, Husain

Penulis

LUWU, KOMPAS.com -- Bupati Luwu Andi Mudzakkar diperiksa tim penyidik Reskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan, Selasa (4/9/2012) selama lebih dari dua jam, mulai pukul 09.30 hingga 12.00 wita.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Andi diperiksa terkait kasus pengangkatan sekretaris desa menjadi pegawai negeri sipil di daerah tersebut. Dalam pemerikasaan tersebut, penyidik mencecar 32 pertanyaan terkait proses pengangkatan 32 sekretaris desa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga mnyalahi PP 43 Nomor 7 tentang Pengangkatan Sekdes Jadi PNS.

Kasat Reskrim Polres Luwu Ajun Komisaris Polisi Abdul Muthalib membenarkan pemeriksaan Andi yang juga menjabat sebagai ketua DPD II Golkar Kabupaten Luwu ini. "Ke-32 pertanyaan tersebut masih terkait dengan proses pengangkatan sekdes menjadi pegawai negeri sipil, namun masih ada berkas yang tidak dibawa, maka pemriksaan akan kami lanjutkan pada hari Kamis (14/9/2012) mendatang," ungkap Muthalib pada Selasa (4/9/2012).

"Dalam pemerintahan, tidak seorang pun dapat menjadi PNS tanpa persetujuan dari kepala daerah. Oleh karena itu, keterangan bupati Luwu sangat dibutuhkan," tegas Muthalib.

Saat berlangsung pemriksaan, sejumlah kepala dinas dan PNS memadati Plres Luwu menunggu hingga pemeriksaan Andi Mudzakkar berakhir.

Dalam kasus pengangkatan 32 sekretaris desa jadi PNS, Polres Luwu telah menetapkan 32 sekdes jadi tersangka. Selain itu, polisi juga menetapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Lukman P dan salah satu stafnya sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com