Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat, Jokowi Anggap Dinamika Demokrasi

Kompas.com - 04/09/2012, 14:41 WIB
Kontributor Surakarta, M Wismabrata

Penulis

SOLO, KOMPAS.com — Menanggapi gugatan dari kelompok yang mengatasnamakan Tim Pembela Rakyat Solo (TPRS), Joko Widodo menganggap hal itu sudah biasa menjelang pilkada. Dirinya dengan bercanda mengatakan sudah hafal dengan hal-hal seperti itu.

"Saya sudah mengikuti pilkada tiga kali, dan saya sudah hafal, hafal, hafal," katanya seusai memasang batu pertama pembangunan gedung Dinas Pemuda dan Olahraga di Banjarsari, Selasa (4/9/2012).

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo Joko Widodo digugat secara perdata oleh kelompok orang yang mengatasnamakan TPRS senilai miliaran rupiah. Gugatan itu dilayangkan secara resmi ke Pengadilan Negeri Solo pada Senin (3/9/2012). TPRS menganggap Jokowi telah ingkar janji karena akan menyelesaikan tugas hingga berakhirnya masa jabatan nanti dan membuat Solo menjadi berseri. Kenyataannya, Jokowi saat ini telah mencalonkan diri sebagai gubernur DKI.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Solo Budhy Hertantyo menjelaskan, pihaknya telah menerima secara resmi gugatan perdata terhadap orang nomor satu di Solo itu pada Senin kemarin. Gugatan bernomor 173/PDTG/2012/PN.SKA itu diberikan langsung oleh dua orang yang mengaku kuasa hukum dari TPRS. Mereka adalah Srihadi Fahrudin dan Sri Widodo, keduanya pengacara dari Gamping, Sleman, Yogyakarta.

Dan pihak penggugat adalah Paidi dan Aris Setiawan, keduanya masing-masing warga Kandangsapi dan Sudiroprajan, Jebres, Solo. Mereka tergabung dalam TPRS. Isi gugatan tersebut yaitu penggugat menuntut ganti rugi secara material sebesar Rp 143.980.940.000 dan secara imaterial sebesar Rp 200 miliar.

Jokowi justru menjelaskan bahwa dirinya tidak menyalahi undang-undang terkait pencalonan dirinya.

"Gini lho, kalau yang digugat itu kan yang menyalahi undang undang, lha wong saya tidak menyalahi undang-undang dan amanat undang-undang memperbolehkan, tidak dilarang dan sudah diatur. Kalau dilarang, saya tidak bisa ke Jakarta," katanya.

Dirinya juga tidak akan menyiapkan pengacara untuk menanggapi gugatan tersebut. Dengan kompak Jokowi dan wakilnya, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan, hal tersebut adalah dinamika demokrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com