Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Sandal Dihukum 5 Bulan, Korupsi Miliaran 1 Tahun

Kompas.com - 02/09/2012, 14:17 WIB
Dwi Bayu Radius

Penulis

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - DPRD Kalimantan Tengah mempertanyakan keadilan yang diterapkan di provinsi itu. Sanksi yang diberikan dianggap belum adil, antara kasus besar dan kecil. Kondisi itu membuat masyarakat Kalteng cenderung apatis, untuk percaya kepada penegakan hukum.

Wakil Ketua DPRD Kalteng, Arief Budiatmo, di Palangkaraya, Minggu (2/9/2012) mencontohkan, vonis satu tahun penjara diberikan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kasongan, Kabupaten Katingan.

Kasus itu terjadi pada tahun 2008, dengan dana proyek berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebesar hampir Rp 2,5 miliar. Vonis dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya, Kamis (30/8/2012).

Belum lama pula, di daerah yang sama, pencuri sandal dihukum lima bulan penjara.

Arief mempertanyakan sanksi dalam kedua kasus tersebut. Nilai proyek alat kesehatan mencapai miliaran rupiah, atau beribu kali lipat dibandingkan harga sandal yang hanya beberapa puluh ribu rupiah. Akan tetapi, sanksi dalam kasus alat kesehatan, hanya dua kali lipat dibandingkan dengan pencurian sandal.

"Keadilan ini bagaimana? Kalau demikian, adil hanya untuk si kaya tetapi pengadilan cuma berlaku untuk yang miskin," kata Aief.

Karena itu, lanjut Arief, masyarakat harus terus mengawal penegakan hukum di Kalteng.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com