Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah yang Mencabuli Anaknya

Kompas.com - 31/08/2012, 06:03 WIB

Depok, Kompas - Kepolisian Resor Kota Depok menangkap Fr (35), ayah yang mencabuli anaknya sendiri, SR (4). Polisi juga menetapkan Fr sebagai tersangka pencabulan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 82, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

”Kami yakin, Fr adalah pelakunya karena dikuatkan hasil visum di RS Kramat Jati, selain dari cerita korban yang diperkuat keterangan nenek korban (Fatimah,” kata Kepala Polres Kota Depok Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, Kamis (30/8).

Kasus ini berawal dari keluhan SR pada alat kelaminnya yang ditandai dengan luka. Setelah ditelusuri keluarga, SR mengaku dilecehkan ayahnya berkali-kali. Fr sehari-hari bekerja sebagai kondektur bus di Depok. Sementara itu En (30), ibu korban, mengalami gangguan mental.

Menurut Mulyadi, korban mampu menceritakan dengan jelas bagaimana peristiwa itu terjadi, bahkan memeragakannya sambil menyebut ayahnya yang melakukan itu. Atas pertimbangan itu, demi kepentingan penyidikan, pelaku langsung ditahan. Hasil visum juga menguatkan adanya luka pada alat kelamin korban.

Sejak Rabu (29/8) tengah malam, Fr tidak terlihat di rumahnya di RT 03 RW 03, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Nenek korban, Fatimah (72) mengatakan, Fr juga tidak melakukan perlawanan saat polisi membawanya dari rumah.

Meskipun demikian, polisi masih akan menambah bukti- bukti lain karena kesaksian korban yang masih anak-anak tidak dapat dijadikan pijakan kuat dalam kasus pidana.

Tersangka juga masih mengingkari perbuatannya. ”Pengakuan tersangka, luka di kelamin korban dilakukan tidak sengaja saat membersihkan kemaluan anaknya. Ini tidak masuk akal,” paparnya.

Penyidik akan menggali informasi dari keluarga korban. Polisi juga akan melibatkan psikolog untuk menguji perilaku menyimpang tersangka.

Sementara itu, Fatimah, nenek korban, menginginkan Fr segera diproses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. ”Saya ingin agar dia sadar perbuatannya itu salah,” tuturnya. (NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com