Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Hakim Kartini dan Heru Kisbandono

Kompas.com - 30/08/2012, 12:11 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Marpaung terkait posisinya sebagai tersangka, Kamis (30/8/2012).

Kartini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan, Jawa Tengah yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni.

"Yang bersangkutan (Kartini) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis.

Pemeriksaan Kartini terkait posisinya sebagai tersangka ini merupakan kali pertama. Kamis (23/8/2012) lalu, KPK memanggil Kartini untuk dikonfirmasi terkait barang bukti dan bukan diperiksa terkait materi perkaranya.

Hari ini KPK juga memeriksa hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono. Dia yang juga ditetapkan sebagai tersangka itu dimintai keterangan sebagai saksi untuk Kartini.

Dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Selain Kartini dan Heru, tersangka lainnya adalah Sri Dartuti, adik M Yaeni.

Kasus ini berawal saat Kartini, Heru, dan Sri tertangkap tangan penyidik KPK di halaman Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, 17 Agustus 2012. Kartini diduga menerima suap Rp 150 juta dari Sri, sedangkan Heru diduga sebagai perantara Sri dengan Kartini. Suap ke hakim Kartini itu diberikan beberapa hari sebelum vonis Yaeni dibacakan.

Dalam beberapa kesempatan, Yaeni membantah menyuruh adiknya, Sri Dartuti untuk menyuap Kartini. Adapun Yaeni divonis dua tahun lima bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Pragsono, 27 Agustus lalu.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa Yaeni, hakim Pragsono, dan anggota majelis hakim lainnya, Asmadinata. KPK juga berencana memeriksa hakim Lilik Nuraini, hakim karier yang semula menangani perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas tersebut. Sebulan lalu Lilik dimutasi karena sanksi disiplin, posisinya kemudian digantikan oleh Pragsono.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan ada potensi tersangka baru dalam kasus ini. "Berdasarkan informasi-informasi yang diberikan MA (Mahkamah Agung) dan hakim, pengembangannya ada kemungkinan potensial suspect (potensi tersangka) yang lain," kata Bambang, (29/8/2012).

KPK tengah menelusuri dugaan keterlibatan hakim lain dalam kasus penerimaan suap ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com