Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSK di Merauke Wajib Gunakan Kondom

Kompas.com - 28/08/2012, 18:56 WIB
Erwin Edhi Prasetyo

Penulis

MERAUKE, KOMPAS.com - Untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit HIV/AIDS di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Merauke berencana merevisi Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2003 tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS.

Yoseph Gebze, Ka subag Bantuan Hukum Kabupaten Merauke di Merauke, Selasa (28/8/2012) menuturkan, saat ini sudah melakukan kajian revisi Perda No 5/2003 itu. Pemkab dalam waktu dekat akan bertemu DPRD Merauke guna membahas rencana revisi perda itu.

Diungkapkan Yoseph, perda revisi nantinya tidak hanya menitik beratkan pada kelompok-kelompok beris iko seperti PSK dalam upaya pencegahan dan penanggulanan HIV/AIDS namun akan diperluas jangkauan maupun pengaturanya. Perda revisi nantinya kemungkinan juga akan mengatur tes HIV/AIDS bagi pekerja perusaha an maupun calon pegawai negeri sipil di Merauke.

Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey menyesalkan hanya kelompok pekerja seks komersial (PSK) yang dijerat hukuman dengan Perda 5/2003, sedangkan para pelanggan laki-laki lolos jerat hukum.

Perda Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2003 tentang penanggulangan HIV/AIDS dan IMS mengatur penanggulangan laju peningkatan kasus HIV/AIDS dan IMS dengan cara wajib menggunakan kondom bagi kelompok  PSK di lokasisasi, bar, panti pijat dan tempat hiburan malam. Pelanggar diancam denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara maksimal 6 bulan.

Sejak pertama kali ditemukan kasus pengidap HIV/AIDS di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua pada tahun 1992 silam, jumlah penemuan kasus penderita virus itu terus meningkat. Bahkan, kini penularan HIV/AIDS kini meluas ke wilayah jauh dari kota.

Berdasarkan Data Dinas Kesehatan Merauke, jumlah pengidap HIV/AIDS di Merauke hingga Maret 2012 tercatat mencapai 1.433 orang. Dari jumlah itu, angka kematian HIV/AIDS yakni 365 orang. 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com