Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Grobogan Divonis 2 Tahun 5 Bulan

Kompas.com - 27/08/2012, 20:05 WIB
Winarto Herusansono

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua DPRD Kabupaten Grobogan non-aktif, M Yaeni, Senin (27/8/2012) petang divonis hukuman penjara 2 tahun 5 bulan penjara.

Hukuman penjara itu dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai Pragsono pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

M Yaeni yang hadir dalam persidangan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Pernyataan itu disampaikan M Yaeni didampingi kuasa hukum Agus Nurudin.

Majelis hakim menyatakan, M Yaeni terbukti bersalah menyalahgunakan anggaran perawatan kendaraan dinas anggota DPRD Kabupaten Grobogan selama periode 2006-2008.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 miliar. Meski M Yaeni disebut-sebut telah mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 600 juta lebih.

Persidangan terdakwa M Yaeni sempat tertunda, dari jadwal semula pukul 10.30. Penundaan sidang ini terkait pemeriksaan oleh petugas KPK terhadap M Yaeni di Kantor Kejaksaan Tinggi Jateng.

Kasus persidangan terdakwa koruptor M Yaeni sempat menghebahkan. Pasalnya, dua hakim termasuk ketua majelis yang mengadili diganti karena terbukti ada dugaan kongkalikong dengan terdakwa.

Semula majelis hakim perkara ini diketuai Lilik Nuraeni. Lilik ternyata membuat keputusan pembantaran yang membebaskan terdakwa M Yaeni dari kewajiban tahanan di LP Kedungpane, Semarang. Akibat putusan ini, Lilik Nuraeni dicopot dan dimutasi menjadi hakim di Pengadilan negeri Tondano, Sulawesi Selatan.

Kemudian salah satu anggota majelis hakim, Kartini Marpaung ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 Agustus 2012.

Kartini ditangkap setelah KPK menangkap tangan hakim ad hoc ini menenteng tas berisi uang sebesar Rp 150 juta, yang diterima dari Sri Dartutik, adik M Yaeni.

Saat ditangkap petugas KPK, Kartini usai mengikuti upacara peringatan HUT ke 67 Kemerdekaan RI di halaman Pengadilan Negeri Semarang. Ketika ditangkap, Sri Dartutik kedapatan bersama hakim ad hoc Heru Krisbandono.

Heru yang bertugas di Pengadilan Tipikor Pontianak ini ditangkap karena ngobyek sebagai perantara penghubung antara Sri Dartutik dengan hakim Kartini.

Seperti dikabarkan, Heru sebelum menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor, adalah pengacara senior di Kota Semarang. Dia berteman satu sekolah dengan M Yaeni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com