Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Oknum Polisi Suap Mendekam di Lapas

Kompas.com - 24/08/2012, 20:04 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com -- Dua oknum polisi dan satu pegawai negeri sipil (PNS) dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel yang menjadi tersangka dalam kasus suap penerimaan calon siswa (casis) Polri beberapa waktu lalu kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan Kelas I Makassar.

Ketiganya yakni anggota Staf Karo Pers Polda Sulsel Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Samiono, Ajun Inspektur Polisi Satu (IPTU) Syafruddin dan seorang pengawai negeri sipil (PNS) Polda Sulsel Subaedah dijebloskan secara terpisah oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar setelah pihak penyidik Polda Sulsel beserta penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melimpahkan berkas para tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Jumat (24/08/2012).

"Ketiganya dipenjara secara terpisah. Untuk oknum polisinya kejaksaan langsung melakukan penahanan di Lapas, sedangkan PNS ditahan di Rutan Kelas I Makassar," tegas Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulsel Muhammad Ahsan Thamrin saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (24/8/2012).

Selain menerima pelimpahan berkas untuk tiga tersangka, penyidik Kejaksaan juga menerima sitaan uang suap bernilai Rp 300 juta yang kemudian dititipkan di Bank Indonesia (BI) Cabang Makassar. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 13 juncto Pasal 5 ayat 1 KUHP tentang menerima hadiah serta penyuapan dengan ancaman hukumannya maksimal di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya telah diberitakan Kompas.com, ketiga tersangka masing-masing Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sumiono, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Syafruddin dan seorang pengawai negeri sipil (PNS) Polda Sulsel bernama Subaedah tertangkap menerima suap penerimaan casis Polri, Minggu (22/7/2012).

Dari pengungkapan kasus itu, petugas dari Dirpropam dan Dirreskrimsus menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 260 juta. Dimana uang tersebut disita dari tangan Aiptu Syafruddin senilai Rp 130 juta dan dari Subaedah senilai Rp 130 juta saat dibawa ke rumah AKP Bambang Sumiono yang bertugas sebagai staf Biro Personalia Polda Sulsel yang juga merupakan mantan ajudan kapolda Sulsel terdahulu.

Kasus ini terungkap berawal dari didapatkannya seorang calon siswa (casis) Polri yang mengikuti tes. Saat itu petugas menemukan seorang peserta tes terlihat memiliki kunci jawaban. Dari hasil temuan itu petugas langsung melakukan pengembangan dan pada akhirnya ditemukan dua polisi dan satu PNS. Sementara peserta calon bintara Polri itu langsung didiskualifikasi (dikeluarkan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com