Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

'Overload', Ancaman Pidana Intai Awak Kapal

Kompas.com - 16/08/2012, 11:52 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel), Inspektur Jendral (Irjen) Polisi Mudji Waluyo melarang kapal laut berlayar dengan muatan berlebih (overload). Peringatan ini terkait banyaknya kecelakaan transportasi di laut akibat kapal yang kelebihan muatan.

Larangan tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolda Nomor: MAK/01/VIII/2012 tentang Pengamanan dan Pelayanan Transmoda Laut dalam rangka Operasi Ketupat LIPU Tahun 2012. Dalam maklumat tersebut, Kapolda menyatakan, kapal yang akan dilayarkan harus dalam keadaan laik laut, yang dibuktikan dengan sertifikat keselamatan.

"Terdiri dari sertifikat keselamatan kapal penumpang, sertifikat keselamatan kapal barang, dan sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan yang dikeluarkan oleh menteri. Hal tersebut telah ditegaskan secara jelas dalam Pasal 302 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," ujarnya.

Bagi nakhoda yang melayarkan kapalnya, sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak layak laut, Kapolda menegaskan, si nakhoda dapat dipenjara tiga hingga lima tahun penjara. Selain itu, kata dia, pihak pemilik kapal dapat dikenakan denda Rp 400 juta hingga Rp 1,5 miliar.

"Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 291," tegasnya.

Kapolda juga mengingatkan awak kapal agar segera melakukan pembenahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga memenuhi persyaratan laik laut. Mereka pun berkewajiban menghentikan sementara waktu sarana transmoda laut yang tidak memenuhi persyaratan laik laut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com