Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

40-an Tahun di Bui, Bahar Meninggal Tanpa Eksekusi

Kompas.com - 15/08/2012, 15:54 WIB

CILACAP, KOMPAS.com — Jenazah Bahar bin Matar, terpidana mati kasus pembunuhan, perkosaan, dan pencurian, dimakamkan di Pemakaman Kerko, Cilacap, Rabu (15/8/2012) siang sekitar pukul 12.30. Prosesi pemakaman dihadiri jemaat Gereja GBI Tritih Cilacap dan beberapa perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Keputusan untuk memakamkan Bahar didapat setelah sampai pada waktu yang ditentukan (2 x 24 jam) setelah kematian, pihak keluarga tak juga menghubungi Lapas Batu, Nusakambangan. Sesuai prosedur, maka jenazah Bahar akhirnya dimakamkan. Mengenai tempat dan waktu pemakaman ditentukan oleh pihak Lapas.

Sebelum dimakamkan, pihak gereja telah mengelar upacara penghormatan jenazah. Kebaktian dipimpin Pendeta David Sukamto dari Gereja GBI Tritih, Cilacap, di ruang jenazah RSUD Cilacap. Dalam kebaktian ini, Kepala Lapas Batu, Hermawan Yunianto, turut menyampaikan ucapan belasungkawa atas kematian Bahar.

Jenazah Bahar dibawa dari ruang jenazah RSUD Cilacap menggunakan mobil jenazah milik pihak rumah sakit. Sesampainya di pemakaman, jenazah Bahar sekali lagi didoakan.

Seperti yang diberitakan, Bahar Matar adalah terpidana mati kasus pembunuhan di Tembilahan, Riau, pada akhir taun 1960-an. Dia dua kali mengajukan grasi ke presiden, tetapi ditolak. Meski sudah ada keputusan tetap, Kejaksaan Agung belum menjalankan eksekusi hingga Bahar Matar menemui ajalnya.

Bahar Matar terhitung sekira 40-an tahun mendekam di dalam penjara. Ia pernah mendekam di LP Riau, LP Cipinang, dan terakhir di LP Batu, Pulau Nusakambangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com