Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipu Rumah Bantuan Korban Tsunami Aceh Ditangkap

Kompas.com - 15/08/2012, 04:58 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Petugas intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap Robby Meyer, terdakwa kasus pemalsuan dokumen bantuan rumah untuk korban tsunami Aceh. Meyer menjadi buron selama tiga tahun terakhir setelah vonis dua tahun penjara pada persidangan tingkat kasasi yang berlangsung di Mahkamah Agung.

Meyer yang terlibat dalam kasus penipuan Rp 3,6 miliar itu ditangkap di Jalan S Parman, Medan, Selasa (14/8/2012) sekitar pukul 08.30 WIB. Robby Meyer seorang pimpinan di PT Bintang Saudara. Perusahaan Meyer saat itu menjadi mitra dari lembaga non-pemerintahan internasional Chatolic Relief Service atau CRS yang membangun rumah bantuan bagi korban tsunami di kawasan Rukoh, Aceh Besar.

"Robby Meyer terlibat dalam penipuan dan penggelapan dana Rp 3,6 miliar lebih di proyek pembangunan 167 rumah korban tsunami yang didanai Chatolic Relief Service di Desa Rukoh, Aceh Besar," kata Amir Hamzah, Kepala Humas Kejaksaan Tinggi Aceh.

Pada 16 April 2009, Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas Robby Meyer. Namun, pihak Kejaksaan Tinggi Aceh mengajukan proses hukum ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Melalui keputusan No 1.339K/2009 tertanggal 23 Desember 2009, Mahkamah memvonis terdakwa dua tahun penjara.

"Pasca-putusan vonis dari Mahkamah Agung, Robby Meyer keburu kabur dan sejak Desember 2009 itulah, Meyer menjadi buron pihak kejaksaan, dan kami pun meminta bantuan dari Kejaksaan Agung untuk memburu Meyer," urai Amir saat menunggu Meyer di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Selasa.

Amir Hamzah menjelaskan, intelijen Kejaksaan Agung dalam sepekan terakhir berhasil mendeteksi keberadaan Meyer di Medan. Lalu, pada Selasa pagi, sekitar pukul 06.00, petugas Kejaksaan Agung memantau pergerakan Robby Meyer di rumahnya. Dari rumahnya, Meyer bergerak ke klinik Prodia di Jalan S Parman. Saat itulah petugas membekuk Meyer.

Robby Meyer lalu diboyong dengan penerbangan komersial ke Banda Aceh. Tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Robby Meyer yang didampingi pengacaranya melakukan pemeriksaan kesehatan dan langsung menjalani hukuman di LP Meunasah Manyang, Lambaro, Aceh Besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com