PONTIANAK, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pontianak menyita 248 atribut kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, dalam penertiban yang dilakukan pada Senin malam hingga Selasa (14/8/2012) dini hari.
Selain atribut kampanye, disita pula 173 banner mengenai pilkada oleh Panwaslu Pontianak.
Ketua Panwaslu Kota Pontianak, Rustam Halim, Selasa (14/8/2012), mengatakan, penyitaan dilakukan karena imbauan dan peringatan tidak direspon oleh tim kampanye masing-masing calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar.
"Atribut kami sita sebagai barang bukti untuk memproses dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal," kata Rustam.
Penyitaan dilakukan bersama dengan Panwaslu Kalbar. Menurut Rustam, penyitaan dilakukan karena pemasangan atribut kampanye melanggar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat nomor 5 Tahun 2012 tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.