Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Tahan 4 Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 13/08/2012, 06:49 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Aparat Kepolisian Polsekta Bontoala masih menahan empat orang anak di bawah umur yang tersangkut kasus pidana pencurian yang sempat kabur dari tahanan beberapa waktu lalu.

Penahanan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan polisi menuai tanggapan dari berbagai pihak di Kota Makassar. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abd Azis, yang dimintai tanggapannya terkait penahanan anak di bawah umur, mengaku sangat menyayangkan tindakan aparat kepolisian.

Aparat penegak hukum dinilai tidak mengacu pada undang-undang perlindungan anak. Padahal, banyak upaya yang bisa dilakukan dalam penyelesaian kasus pidana yang dilakukan anak.

"Penyidik harusnya tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, bukan pidana murni. Banyak cara yang bisa dilakukan polisi, seperti mengedepankan persuasif, yakni upaya damai atau segalanya. Apalagi kasus pencurian, polisi bisa mencoba cara damai antara korban dan pelaku. Jika sepakat, ya kasusnya dihentikan atau apalah. Jadi saya sangat menyayangkan sikap polisi," katanya, Minggu (12/8/2012).

Hal senada yang dikemukakan Direktur Lembaga Peduli Sosial, Ekonomi, Budaya, Hukum, dan Politik (LP-SIBUK) Sulsel Djusman AR.

Menurut dia, meskipun dugaan pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur, polisi harusnya mengedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 21 Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana kewenangan penahanan belum mendapat putusan hukum atau inkracht dari pengadilan.

"Tidak semua kasus yang tersangkanya harus ditahan. Lagi-lagi polisi keliru dalam menangani kasus yang harus menahan tersangka pencurian yang dilakukan anak di bawah umur. Di mana penahanan bisa dilakukan polisi jika tersangka itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau merusak barang bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Tapi saya rasa, kalau seperti Andika umurnya baru 14 tahun mau melarikan diri, tidak mungkin. Terlebih lagi jika berupaya menghilangkan atau merusak barang bukti. Berbeda dengan kasus pembunuhan, polisi bisa melakukan penahanan. Tapi harus memisahkan dengan tahanan dewasa ataukah dititip di ruangan mana saja agar tidak merusak psikologi anak itu sendiri," paparnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan Mappinawan mengatakan, pihaknya sudah sering kali melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum.

Hanya saja, jika pimpinan polisi setingkat Kapolsekta berganti, biasanya berubah dan terlupakan lagi. Namun, harusnya aparat penegak hukum dalam menangani kasus anak melakukan koordinasi atau memanggil konselor, seperti pemerhati anak atau lembaga lain yang peduli akan anak.

"Penahanan terhadap anak di bawah umur juga bukan menjadi satu pilihan, tetapi sedapat mungkin penyidik mengedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak. Bukan juga berarti, anak kebal dengan hukum, tapi dilihat juga kapasitasnya. Kan proses hukum bisa tetap jalan, tapi tidak mesti dilakukan penahanan terhadap anak. Polisi bisa melakukan pembinaan dalam berbagai cara atau menitipkan anak tersebut ke orang tuanya untuk dididik," jelas mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Komisaris Besar Chevy Achmad Sopari mengatakan, kasus kaburnya tujuh tahanan dari Polsekta Bontoala kini tengah ditangani oleh Polrestabes Makassar.

Mengenai anggota yang melakukan pelanggaran, tetap akan diberikan sanksi administrasi dan tidak ada anggota Polsekta Bontoala yang ditahan karena tidak ada unsur pidananya.

Sedangkan kakak salah seorang tahanan, Rahayu, mengaku, dirinya dimintai uang Rp 5,5 juta untuk penangguhan penahanan adiknya, Andika (14), terkait kasus pencurian oleh Polsekta Bontoala. Hanya saja, polisi baru mengembalikan uang Rp 5 juta dan sisanya Rp 500.000 belum dikembalikan.

"Saya berharap, adik saya tidak ditahan. Karena bisa menambah rusaknya mental adikku, kasihan. Makanya, saya rela membayar jutaan rupiah untuk penangguhan penahanan adikku. Tapi nyatanya, polisi sudah menerima uang, tapi tidak juga menepati janji penangguhan penahanan untuk Andika. Setelah seluruh tahanan Polsekta Bontoala kabur, barulah datang polisi mengembalikan uang Rp 5 juta dan masih ada Rp 500.000 belum dikembalikan. Itu pun uang saya pinjam untuk kebaikan adik saya, karena memang saya orang golongan miskin," tutur Rahayu, yang akrab disapa Ayu ini, kepada Kompas.com.

Sebelumnya diberitakan, ketujuh tahanan tersebut yaitu Saharuddin (19), Rifki alias Kiki (17), Rudi (16), Andika (14), Daniel (21), yang kesemuanya warga Jl Maccini Sawah; serta Fadli (16) dan Amri (20), warga sekitar pasar tradisional Panampu.

Dari tujuh orang ini, lima orang di antaranya, yakni Saharuddin, Kiki, Rudi, Andika, dan Daniel, kembali berhasil diringkus 30 menit setelah kabur dari penjara. Sementara dua orang lainnya, Fadli dan Amri, kini masih dalam pengejaran polisi.

Ketujuh tahanan tersebut kabur saat menjelang sahur dengan menjebol plafon toilet sel markas Polsekta Bontoala. Ketujuh tahanan itu menyeberang ke halaman masjid Al Markaz Al Islami dan berbaur dengan kerumunan jemaah masjid yang sedang menunaikan ibadah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com