Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicoret KPUD, Wali Kota Batu Akan Menggugat

Kompas.com - 09/08/2012, 12:08 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com -- Setelah resmi dicoret oleh KPUD Kota Batu, pasangan petahana (incumbent) calon wali kota dan wakil wali kota Batu, Eddy Rumpoko-Punjul Santoso siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Eddy dicoret KPUD Kota Batu karena tak memenuhi syarat administrasi.

Rencana gugatan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso itu disampaikan kuasa hukum Eddy Rumpoko, Abdul Wahab Adhinegoro. Menurut Abdul, selain oleh pasangan Eddy-Punjul, gugatan juga akan diajukan oleh partai politik pengusung pasangan tersebut, salah satunya adalah PDIP.

Abdul Wahab mengaku sangat kecewa dengan pencoretan Eddy-Punjul itu. Ia menilai KPUD Kota Batu telah berbuat dzalim, dan jelas ada konspirasi politik dalam keputusan pleno KPUD tersebut.

"Selain kecewa, saya curiga kalau ada permainan politik atas keputusan yang merugikan klien saya itu. Kenapa nasib pak Eddy ditentukan lewat voting anggota KPUD. Melihat hal itu, saya curiga ada permainan politik," tegasnya, Kamis (9/8/2012).

Menurutnya, surat keterangan tak terdaftar yang dikeluarkan oleh kepala SMP Taman Siswa Surabaya itu merupakan upaya untuk menjegal pencalonan Eddy. "Dengan adanya surat itu, jelas sangat politis, untuk menjegal pak Eddy Rumpoko," katanya.

Saat ini, KPUD Batu telah menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Batu. Di antaranya, pasangan Suhadi-Suyitno yang disusung Partai Golkar dan PKB, pasangan Gunawan Wirutomo-Sundjojo yang diusung Partai Hanura dan PKNU, serta pasangan calon independen Abdul Majid-Kustomo.

Adapun pasangan yang tidak lolos di antaranya pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso, yang diusung PDIP, Partai Demokrat, Gerindra, PAN, PKS dan PKPB, serta pasangan calon independen Sugiarto-Solihin.

Di tempat terpisah, Ketua KPUD Batu Bagyo Prasasti mempersilakan kalau pasangan yang dicoret akan melakukan gugatan. "Itu hak pasangan calon. Yang jelas, hal itu sudah keputusan KPUD dalam rapat pleno," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com