Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Pidana Untuk Brigadir Sahidin

Kompas.com - 05/08/2012, 15:26 WIB
Rini Kustiasih

Penulis

CIREBON, KOMPAS.com - Brigadir Sahidin, tersangka penembakan warga bernama Agus Bin Waryo (18), Minggu (5/8/2012), di Jalan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terancam hukuman ganda. Selain dikenai sanksi disiplin berupa pemecatan, ia juga akan diajukan ke pengadilan pidana dengan tuduhan menghilangkan nyawa orang lain.

"Ia akan diadili dengan Pasal 359 KUHP, yakni karena kelalaiannya telah menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Jika putusan pidana itu lebih dari tiga bulan penjara, maka sanksi disiplin berupa pemecatan sudah pasti dijatuhkan," kata Ajun Komisaris Besar Hero H Bachtiar, Kepala Kepolisian Resor Cirebon, saat ditemui di Polsek Karangsembung.

Saat ini kasus tersebut sedang diselidiki oleh pihak Polres Cirebon, antara lain untuk mengetahui motif dan penyebab Sahidin menembak Agus. "Dari informasi awal diperoleh keterangan bahwa ia (Sahidin) mabuk saat kejadian berlangsung. Ia sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke atas saat melihat keramaian yang dinilainya bisa memancing keributan di toko-toko di Jalan Karangwareng. Namun, rupanya penilaian itu terlalu berlebihan. Saat tembakan peringatan kedua, ia meleset dan mengenai warga," ujar Hero.

Sementara itu, keluarga korban menuntut keadilan dengan pemberian hukuman yang setimpal kepada Sahidin. "Agus (korban) ini adalah tulang punggung keluarga. Ia berencana membangun rumahnya setelah Lebaran. Namun, karena peristiwa ini semuanya tidak jadi," kata Emod (68), kakek korban dari pihak ayah yang ditemui di rumah korban.

Keluarga Agus termasuk golongan kurang mampu. Rumahnya terbuat dari bambu dan beralaskan tanah. Ayahnya, Waryo, merantau menjadi kuli di Jakarta. Sementara itu, Agus adalah kuli serabutan dan petani di kampung. Peristiwa naas Minggu dinihari tadi membuyarkan impian Agus dan keluarganya. Ia ditembak Sahidin, anggota polisi yang sedang mabuk, saat ia pulang membangunkan orang sahur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com