Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Pakai Sabu, Totok Tahan Kencing 24 Jam

Kompas.com - 03/08/2012, 15:22 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Yuli Astuti (32) dan Totok Hartono (35), keduanya tinggal di Desa Sumedagangan, Kecamatan Pademawu Pamekasan, Jawa Timur, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan, setelah menggelar pesta sabu-sabu di Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kamis (2/8/2012) kemarin.

Namun keduanya baru dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu Jumat (3/8/2012), setelah anggota Sat Reskoba melakukan tes urine terhadap keduanya. Kepala sub bagian Humas Polres Pamekasan, AKP Suyono menyatakan, Totok Hartono yang juga mantan Satpam di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pamekasan, menolak saat akan dilakukan tes urine setelah tertangkap.

Meskipun polisi sudah memberinya minum sebanyak mungkin, namun tersangka tetap tidak mau kencing untuk menghindari tuduhan mengonsumsi sabu-sabu. "Baru habis salat Jumat, tersangka ini mau kencing. Setelah kita tes urinnya, ternyata dia positif mengonsumsi sabu-sabu," terangnya.

Sementara Yuli Astuti, pacar Totok Hartono, langsung ditetapkan sebagai tersangka karena sesaat setelah penangkapan, langsung menjalani tes urine.

Dijelaskan Suyono, penangkapan keduanya terjadi setelah anggota Satreskoba Polres Pamekasan mendapat informasi dari masyarakat Desa Tamberu, jika ada rumah yang dijadikan tempat pesta sabu oleh kedua tersangka beserta teman-temannya. Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan razia untuk mencegat tersangka yang hendak pulang ke rumahnya di Sumendangan, Pademawu.

"Kita perintahkan anggota agar setiap pengendara yang melintas di depan kantor Polsek Pakong dicegat untuk menangkap tersangka. Kedua tersangka berhasil dicegat, namun mencoba melarikan diri," ungkapnya.

Keduanya berhasil ditangkap di Desa Bandungan, Kecamatan Pakong, setelah tersangka dipaksa berhenti, hingga kedua tersangka sempat jatuh dari motornya. "Tersangka yang laki-laki jatuh telungkup. Di bawah tubuhnya ditemukan plastik kresek berwarna hitam yang berisi satu paket sabu-sabu 1,5 gram. Akhirnya kita giring ke Mapolres Pamekasan," tandasnya.

Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 112 ayat 1, sub Pasal 114 ayat 132, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com