Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4.000 Mobil Dinas di Bali Dipasangi Stiker BBM Non Subsidi

Kompas.com - 03/08/2012, 14:32 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi untuk kendaraan "plat merah" sudah berlaku sejak 1 Agustus lalu di Pulau Dewata, Bali. Demi memperlancar program teresbut, lebih dari 4.000 mobil dinas di Bali akan dipasangi stiker khusus bertuliskan "Mobil BBM Non Subsidi".

Setelah menerima kiriman 4.000 stiker dari Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi Bali mulai menyebar dan memasang stiker di mobil-mobil dinas yang berada di lingkungan kantor Gubernur Bali, Jumat (3/8/2012) pagi tadi.

"Pemasangan stiker ini sebagai wujud komitmen Pemprov Bali dalam mendukung pemberlakuan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi pada kendaraan dinas per 1 Agustus 2012," ujar Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Bali, I Ketut Wija di sela-sela pemasangan stiker.

Untuk sementara, stiker hanya ditempel pada kendaraan roda empat. Ke depannya seluruh kendaraan roda dua berplat merah di Bali yang jumlahnya sekitar 6.000 juga akan dipasangi stiker. "Itu artinya Bali masih membutuhkan 6000-an stiker untuk dipasang pada seluruh kendaraan dinas. Untuk sementara, stiker baru dipasang pada kendaraan roda empat," jelas Wija.          

Bagi kendaraan "plat merah" yang masih membandel menggunakan BBM bersubsidi akan dikenakan sanksi administratif oleh atasan masing masing instansi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com