Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GMKI Medan Gugat Rektor UNIMED

Kompas.com - 30/07/2012, 09:01 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Medan melalui salah satu komisariatnya yaitu GMKI Komisariat FMIPA-UNIMED (Universitas Negeri Medan) menjalankan mekanisme Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik, untuk menuntut keterbukaan informasi publik.

Hal itu terkait informasi tentang salinan Laporan Keuangan UNIMED Tahun 2011, salinan Dokumen Proyek Kerja Sama dengan Pihak Luar, salinan dokumen Perjalanan Dinas Rektor UNIMED, salinan tender Gedung Laboratorium Fisika, dan salinan tender Gedung Perpustakaan Baru.

"Namun, hingga saat ini pihak Rektorat Universitas tidak mau menyerahkan permintaan informasi yang kami minta," kata Rikson Tambubolon selaku Ketua BPC GMKI Medan, Senin (30/7/2012).

Menurut Rikson, permintaan informasi tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KIP yang menyatakan, badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Diceritakannya, pada 10 April 2012 lalu, GMKI Komisariat FMIPA-UNIMED mengirimkan surat permintaan informasi ditujukan kepada Kepala Biro Humas/Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UNIMED. Tidak ada tanggapan sama sekali atas permintaan yang tersebut, maka pihaknya melayangkan surat keberatan pada 25 April 2012, ditujukan langsung kepada Rektor UNIMED sebagai atasan PPID. Namun hingga 15 Juni 2012, permintaan informasi tidak juga dihiraukan.

Sesuai dengan mekanisme permintaan informasi berdasarkan UU KIP, GMKI Komisariat FMIPA-UNIMED mengajukan permohonan pengajuan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia di Jakarta, tanggal 15 Juni 2012 dengan melampirkan berkas pengajuan penyelesaian sengketa.

Waktu untuk memenuhi permintaan informasi sesuai dengan UU KIP terhitung 30 hari telah habis sejak surat keberatan dikirimkan. Komisi Informasi Pusat telah menerima dan mengirimkan bukti registrasi Permohonan Penyelesaiaan Sengketa Informasi Publik (PPSIP) kepada pihak Rikson dengan nomor: BR.PPSIP.143/VII/2012.

Termohon Universitas Negeri Medan. Tanggal pendaftaran, 22 Juni 2012 dengan nomor pendaftaran 206/PSI-P/KIP/2012. Telah diregistrasi pada tanggal 29 Juni 2012, dengan Nomor: 205/VI/KIP-PS/2012.

Sampai saat ini, pihak termohon UNIMED belum memberikan jawaban atas informasi yang diminta. Pihak Komisi Informasi Pusat telah memberitahukan akan menindaklanjuti (mediasi melalui persidangan/ajudikasi nonlitigasi) selambat-lambatnya dua minggu sejak Minggu (28/7/2012) kemarin.

Rikson mengatakan, langkah yang mereka sebagai bentuk pengawasan kepada perguruan tinggi sebagai badan publik yang harus memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam mewujudkan good governance atau tata pemerintahan yang baik.

"Dalam waktu dekat, GMKI Medan berencana melakukan uji akses UU KIP terhadap badan-badan publik, khususnya perguruan tinggi sebagai institusi yang harusnya menjadi pelopor dan teladan bagi institusi lain dalam mendorong transparansi sesuai dengan amanah UUD 45 dan cita-cita reformasi," ucapnya.

Sementara James Ambarita, Ketua GMKI Komisariat FMIPA-UNIMED mengatakan, sangat disesalkan komitmen mewujudkan transparansi dan akuntabilitas badan publik khususnya UNIMED yang hingga kini belum menyampaikan jawaban atas permintaan informasi yang dilakukan.

Padahal, perguruan tinggi telah mendeklarasikan diri sebagai the Character Building University (Universitas Pembangunan Karakter) dan menyatakan mendukung transparansi dan anti korupsi. "Selain itu, sumber dana yang mereka gunakan berasal dari APBN, APBD dan publik," tegas James. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com